• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
debt collector tugu jatim

Dari kanan: Kades Petis, Benem Duduk Sampeyan Gresik Nur Said, Rif'an Hanum, dan Abah Santoso di kediaman Nur Said, pada Minggu (26/2/2023). Foto: dok Rif'an Hanum

5 Dokumen Penting Bila Berhadapan dengan Debt Collector

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Maraknya berita tentang debt collector membuat masyarakat, salah satunya advokat asal Mojokerto, Jawa Timur, Rif’an Hanum prihatin.

Berangkat dari keprihatinan itu, dia ingin menyampaikan sejumlah informasi cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang menghantui masyarakat.

You might also like

Cara glow up alami.

7 Cara Glow Up Alami yang Lagi Viral di Kalangan Anak Muda

29/05/2026 11:33 AM
Self care trend.

5 Self Care Trend Juni 2026 yang Lagi Digemari Gen Z

28/05/2026 8:11 AM

Kepada tugujatim.id, Hanum, sapaan akrabnya, menjelaskan setidaknya ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat bila didatangi debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.

“Kita berangkat dari Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jadi ada lima dokumen yang wajib dibawa para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau orang yang nunggak,” jelasnya, pada Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut, alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu menjabarkan lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat, yaitu kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi bidang pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Nah, para penagih wajib bawa itu semua. Jadi bila ada masyarakat yang mengetahui atau malah jadi korban debt collector yang tidak lengkap dokumennya, bahkan ada yang sampai melakukan tindakan kekerasan, perlu segera lapor ke pihak yang berwajib,” ujar advokat yang sering menangani permasalahan hukum keuangan itu.

Seluruh dokumen yang dimaksud bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas di mata hukum sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan (dispute).

Sebelumnya, Hanum pernah mendampingi warga difabel asal Gedeg, Mojokerto, yang motornya dirampas oleh dua debt collector tanpa disertai identitas dan surat keterangan yang jelas, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Namun, hingga sidang perdana, tak muncul pihak yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniDebt collectordokumen pentingKabupaten Mojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Cara glow up alami.

7 Cara Glow Up Alami yang Lagi Viral di Kalangan Anak Muda

by Dwi Linda
29/05/2026 11:33 AM
0

Tugujatim.id – Cara glow up alami jadi salah satu resolusi yang paling banyak masuk wishlist anak muda di tahun 2026....

Self care trend.

5 Self Care Trend Juni 2026 yang Lagi Digemari Gen Z

by Dwi Linda
28/05/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id – Self care trend 2026 sekarang mulai jadi pembahasan yang sering muncul di kalangan anak muda, terutama Gen Z....

Skincare glowing murah.

7 Skincare Glowing Murah yang Lagi Ramai Dibahas Netizen, Paling Gong!

by Dwi Linda
27/05/2026 9:35 AM
0

Tugujatim.id - Memiliki kulit glowing dan sehat kini tidak selalu identik dengan skincare mahal. Banyak brand lokal hingga luar yang...

Kuliner Malang Legendaris

Bukan Cuma Bakso, 5 Kuliner Malang Legendaris Ini Wajib Dicoba Long Weekend Idul Adha

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 3:49 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Long weekend Idul Adha jadi momen yang pas buat wisata kuliner bersama keluarga maupun teman. Kalau biasanya...

Next Post
kapolrestabes surabaya tugu jatim

Kapolrestabes Surabaya, Akhmad Yusep Dipromosikan Jadi Wakapolda Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID