MALANG, Tugujatim.id – Pusat Kesehatan dan Pangan (PKP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang (LPPM UM) sukses menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Pemeriksaan Kehalalan Produk di Aula Gedung A20 UM, Rabu (01/03/2023). Kegiatan sosialisasi LPPM UM ini diinisiasi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (LPPOM MUI Jatim).
Pertemuan ini turut dihadiri Direktur LPPOM MUI Jatim Prof Dewi Melani Haryadi SSi MPhil PhD Apt, Wakil Ketua Umum MUI Jatim Prof Dr Thohir Luth MA, Ketua LPPM UM Prof Dr Markus Diantoro MSi, serta melibatkan berbagai jajaran OPD terkait se-Malang Raya dan Kota Blitar.
Ketua LPPM UM Prof Dr Markus Diantoro menyampaikan, pusat kajian halal yang tergabung dalam Pusat Kesehatan dan Pangan berperan penting dalam membantu ketercapaian kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Khususnya membantu usaha masyarakat (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.
Senada, Wakil Ketua Umum MUI Jatim Prof Dr Thohir Luth MA juga menjelaskan, seiring dengan berbagai kebutuhan dan perkembangan zaman, status halal pada suatu produk sangat diperlukan.
“Kejelasan status halal untuk produk merupakan kebutuhan global dan harus didorong oleh kerja sama antara perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan dinas atau instansi terkait,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur LPPOM MUI Jatim Prof Dewi Melani Haryadi SSi MPhil PhD Apt menambahkan apabila kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlangsung hingga 2024.
“Kehalalan produk tidak bisa ditawar dan LPPOM MUI memiliki auditor halal yang menjamin kredibilitas lembaga sebagai LPH,” tegasnya saat memberikan arahan materi.
Dia melanjutkan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan kejelasan label halal dan non-halal untuk produk yang diperjualbelikan. Dia juga menambahkan, proses sertifikasi halal bahkan dapat dilakukan secara mandiri (self-declare).
“Dengan syarat tidak digunakannya bahan hewani dalam produk atau secara reguler yaitu dengan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” sambungnya.
Sementara itu, Senior Auditor Halal LPPOM MUI Jatim Hj Lilik Fatmawati STP MAP turut menguraikan materi berkaitan dengan prosedur sertifikasi halal dan persyaratan produk yang dapat diajukan sertifikat halalnya.
“Pada dasarnya sertifikasi halal melibatkan tiga lembaga. Yakni, BPJPH yang bertugas mengenai pemberkasan dan penerbitan sertifikat halal, LPH yang bertugas memeriksa kehalalan produk, dan MUI yang bertugas memberikan fatwa apakah produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak” tambah salah satu narasumber itu.
Dia juga menerangkan, proses penyembelihan hewan halal ada lima syarat harus dipenuhi. Pertama, standar hewan yang mensyaratkan ketentuan hewan boleh dimakan. Kedua, standar penyembelih yang harus sesuai syariat.
Ketiga, standar alat yang menjelaskan spesifikasi alat yang dapat digunakan dalam proses penyembelihan. Keempat, standar proses yang mewajibkan proses penyembelihan dilakukan sesuai tata cara Islam. Dan kelima, standar penyimpanan dan pengiriman hewan hasil sembelihan.
Untuk diketahui, pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman berstatus halal dengan memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Sosialisasi ini juga bertujuan sebagai jalur komunikasi mengenai proses regulasi dan proses sertifikasi halal. Utamanya, terkait produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hewan.
Selain diskusi koordinasi mengenai regulasi dan proses pemeriksaan kehalalan produk, acara yang dihadiri sekitar 100 partisipan ini juga menghasilkan perjanjian kerja sama (MoU). Dan MoU itu ditandatangani kedua belah pihak, yaitu LPPM UM dan LPPOM MUI Jatim sebagai komitmen untuk mewujudkan ketercapaian sertifikasi halal produk.