Tugujatim.id – Penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Minggu, 5 Maret 2023, Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian atau akrab disapa Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas kasus penipuan trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan 25 ribu orang dengan total Rp9 triliun.
Sebetulnya, sepanjang 2022, penipuan robot trading telah berulang kali terjadi. Robot Trading atau Expert Advisor adalah sebuah perangkat lunak dalam komputer yang bekerja secara otomatis untuk memonitoring pasar, melihat peluang, menempatkan transaksi, serta melakukan manajemen risiko. Robot trading akan bekerja jika pada basis programnya telah ditanamkan algoritma.
Dalam prakteknya, robot trading digunakan sebagai media untuk melakukan aksi penipuan investasi oleh beberapa oknum.
Modusnya, dengan iming-iming keuntungan besar, pengguna diharuskan untuk menggaet anggota baru alias member get member.
Hingga akhirnya akan disadari ketika member sulit menarik dana atau withdraw sampai uang pengguna akan berkurang secara terus menerus.
Setidaknya, tersangka yang melakukan aksi penipuan trading ini sedikitnya dapat meraup untung puluhan miliar. Tak ayal, jika sebagian besar tersangka sebelumnya dijuluki sebagai Crazy Rich atau orang kaya.
Berikut beberapa kasus penipuan robot trading di Indonesia yang menyadung para crazy rich:
1. Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan – Quotex
Doni Salmanan, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung itu menjadi terdakwa atas kasus penipuan investasi menggunakan Binary Option dengan platform Quotex. Tak tanggung-tanggung, Doni bahkan berhasil menipu para member Quotex hingga mencapai Rp24 miliar.
Namun, sejak 15 Desember 2022 lalu, dia divonis kurungan empat tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A karena kasus penipuan investasi ini.
Lantas jaksa mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi Bandung dan menambah masa kurungan Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.
2. Crazy Rich Medan, Indra Kenz – Binomo
Indra Kusuma atau pria yang memiliki nama panggung Indra Kenz itu merupakan Crazy Rich asal Medan yang juga tersandung kasus penipuan robot trading.
Tepatnya pada 14 November 2022, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh Majelis Hakim Pangadilan Negeri Tangerang.
Indra menggunakan robot trading melalui aplikasi binary option Binomo untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan investasi pada member-membernya. Terhitung, korbannya sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar.
3. Crazy Rich Surabaya, Reza Paten – Net89
Reza Paten atau pemilik nama asli Reza Shahrani tersangkut kasus penipuan robot trading Net89. Jumlah korban yang berhasil dia tipu diperkirakan mencapi 300 ribu orang dengan kerugian sekitar Rp2 triliun.
Bahkan, buntut dari kasus penipuan trading ini, 150 kartu rekening milik Reza Paten telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penipuan investasi ini sempat viral karena menyeret beberapa nama artis papan atas Indonesia seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilio, sampai Mario Teguh. Mereka juga turut mempromosikan bisnis robot trading tersebut.
4. DNA Pro
Sama halnya dengan robot trading ATG yang dikelola oleh Wahyu Kenzo, kasus penipuan robot trading DNA Pro juga menggunakan skema piramida, artinya dengan member get member untuk memperoleh keuntungan besar. Merugikan 3,6 ribu lebih korban dengan total nilai mencapai Rp551 miliar.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong ini menyandung 11 pengusaha, yakni Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Youse Try Sutrisno, Stefanus Richard, Robby Setiadi, Andre Martinus Supit, Frenky Nurdian, dan Muhammad Asad.
Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi dipidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp2 miliar.
5. Fahrenheit
Kasus penipuan invetasi yang mencuak ke publik pada Maret 2022 lalu ini menyeret tersangka atas nama Hendry Susanto, selaku bos pengelola robot trading Fahrenheit.
Selain itu, ada tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai perekrut, admin, dan pengelola. Mereka berinisial D, IL, dan DB.
Robot trading Fahrenheit setidaknya telah merugikan 1,419 orang dengan total nilai mencapai Rp555 miliar.
Dalam kasus PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam aturan Kemendag. Bonus yang ditawarkan dari level 1 hingga 10 berupa logam mulia sampai mobil BMW.