Tanggapi Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Pelaku Usaha, DPRD: Itu Tidak Etis

Dwi Lindawati

Pemerintahan

Pemdes Pasuruan.
Ilustrasi hadiah parcel Lebaran. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id Surat Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beredar luas di media sosial terkait meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pelaku usaha. Persoalan surat Pemdes Pasuruan itu menjadi sorotan DPRD.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menilai surat permohonan THR parcel sembako yang ditandatangani oleh Kepala Desa Martopuro Rianto tersebut sebagai hal yang tidak etis. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tidak sapatutnya mendapat hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bisa memengaruhi kinerja atau keputusannya.

Baca Juga: Beredar Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel Sembako ke Pelaku Usaha, Ini Tanggapan Kades

“Pemdes Pasuruan minta THR ke perusahaan itu sangat tidak etis dan tak sepatutnya dilakukan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto saat dikonfirmasi pada Rabu (05/04/2023).

Politikus dari Partai Golkar ini menyayangkan beredarnya surat permohonan Pemdes Pasuruan soal THR yang menggunakan kop resmi pemerintah Desa Martopuro. Dia meminta agar camat Purwosari membina kades-kadesnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Camat harus membina, memberi edukasi ke para kades, terutama kades Martopuro,” ungkapnya.

THR parcel Pasuruan.
Surat Pemdes Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, soal pengajuan proposal THR kepada pelaku usaha. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, beredar lewat pesan berantai di media sosial yang menghebohkan surat dari Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Surat resmi berkop Pemerintah Desa Martopuro itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Martopuro Rianto pada 25 Maret 2023.

Dalam surat Pemdes Pasuruan tersebut dituliskan bahwa Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal kepada pelaku usaha agar memberikan THR kepada perangkat desa. Disebutkan bahwa THR yang diminta adalah parcel sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat desa dan delapan orang OB, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...