• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
THR parcel.

Ilustrasi THR parcel Lebaran. (Foto: Pexels)

Polemik Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Perusahaan, Kadis DPMD Tegaskan Itu Langgar Aturan Gratifikasi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Beredarnya surat Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) parcel sembako ke para pemilik usaha ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Duruesa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Surat permohonan THR parcel ke pelaku usaha yang ditandatangani Kades Martopuro Rianto ini dipastikan melanggar aturan.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho secara tegas mengatakan, pihak kepala desa dilarang keras meminta THR kepada pihak lain, termasuk perusahaan. Menurut Ridho, perangkat desa atau ASN yang menerima THR, uang, atau fasilitas dari pihak lain saat Lebaran itu termasuk sebagai gratifikasi.

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

Baca Juga: Beredar Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel Sembako ke Pelaku Usaha, Ini Tanggapan Kades

Hal ini sesuai surat edaran KPK No 6 Tahun 2023 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Dalam surat edaran KPK dinyatakan permintaan THR oleh pegawai negeri, baik mengatasnamakan pribadi atau instansi kepada perusahaan, baik tertulis atau tidak, dapat berimplikasi pada perbuatan koruptif,” ujar Ridho.

THR parcel di Pasuruan.
Ilustrasi surat Pemdes Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang meminta THR kepada pelaku usaha. (Foto: dok. Istimewa)

Ridho menambahkan, seharusnya kepala desa atau pegawai yang lain tidak memanfaatkan momen hari raya untuk mencari keuntungan pribadi. Selain berlawanan dengan etika dan aturan, perbuatan menerima apalagi meminta gratifikasi juga punya konsekuensi hukum.

Karena itu, pihaknya meminta camat Purwosari untuk memberikan pembinaan kepada kades Martopuro dan memintanya mencabut surat permintaan THR tersebut.

“Karena pemdes itu wewenangnya kecamatan, kami minta Pak Camat membina yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapi Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Pelaku Usaha, DPRD: Itu Tidak Etis

Diberitakan sebelumnya, beredar lewat pesan berantai di media sosial, surat dari Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Surat resmi berkop Pemerintah Desa Martopuro itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Martopuro Rianto pada 25 Maret 2023.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal
kepada pelaku usaha agar memberikan THR parcel kepada perangkat desa. Disebutkan bahwa THR yang diminta adalah parcel sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat desa dan delapan orang OB, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniDPMD Kabupaten PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniPolemik Pemdes PasuruanSurat Pemdes PasuruanTHR Lebaran 2023THR parcel sembakoTHR parcel sembako di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
Pantura Tuban.

Pemotor di Jalur Pantura Tuban Tabrak Bus Parkir, Jatuh ke Aspal Tewas Terlindas Truk

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID