• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Cuti ASN Pemkot Surabaya.

Kantor Balai Kota Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Batas Cuti ASN Pemkot Surabaya sampai 25 April 2023, Berani Bolos Kerja Siap-Siap Disanksi!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mengikuti aturan pemerintah pusat jika melewati batas aturan cuti bersama. Karena itu, cuti ASN Pemkot Surabaya hanya sampai 25 April 2023.

Sebelumnya ketentuan cuti bersama termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 terkait perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM

Dalam aturan tersebut, cuti bersama Lebaran Idulfitri 2023 yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 sehingga terjadi pergeseran dan penambahan satu hari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ira Tursilowati menyebutkan, jumlah cuti ASN Pemkot Surabaya tersebut dirasa cukup untuk mengikuti Lebaran Idulfitri dan liburan. Sehingga tidak ada alasan bagi para ASN untuk bolos bekerja.

Dia mengatakan, jika ditemukan ASN Pemkot Surabaya yang tidak masuk kerja sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yakni pada 26 April 2023, maka akan dikenai sanksi.

“ASN yang tidak masuk tanpa alasan pasti akan kena sanksi,” kata Ira Tursilowati pada Senin (10/04/2023).

Ira menjelaskan bahwa dalam lingkungan pemkot, para ASN akan dibentuk regu piket guna menjaga dan memastikan keamanan di kantor masing-masing.

“Kamis sebar surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk persiapan jadwal piket di masing-maisng untuk menjaga keamanan,” ujarnya soal cuti ASN Pemkot Surabaya.

Tags: ASN Surabaya bolos kerjaAturan ASN Lebaran 2023Aturan cuti ASN di SurabayaBerita Kota Surabaya hari iniCuti ASNCuti ASN SurabayaHari Lebaran 2023Kota Surabaya hari iniLebaran 2023Pemkot SurabayaSanksi bolos kerja ASN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

Next Post
operasi ketupat semeru tugu jatim

358 Anggota Polres Malang Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID