SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mengikuti aturan pemerintah pusat jika melewati batas aturan cuti bersama. Karena itu, cuti ASN Pemkot Surabaya hanya sampai 25 April 2023.
Sebelumnya ketentuan cuti bersama termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 terkait perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, cuti bersama Lebaran Idulfitri 2023 yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 sehingga terjadi pergeseran dan penambahan satu hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ira Tursilowati menyebutkan, jumlah cuti ASN Pemkot Surabaya tersebut dirasa cukup untuk mengikuti Lebaran Idulfitri dan liburan. Sehingga tidak ada alasan bagi para ASN untuk bolos bekerja.
Dia mengatakan, jika ditemukan ASN Pemkot Surabaya yang tidak masuk kerja sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yakni pada 26 April 2023, maka akan dikenai sanksi.
“ASN yang tidak masuk tanpa alasan pasti akan kena sanksi,” kata Ira Tursilowati pada Senin (10/04/2023).
Ira menjelaskan bahwa dalam lingkungan pemkot, para ASN akan dibentuk regu piket guna menjaga dan memastikan keamanan di kantor masing-masing.
“Kamis sebar surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk persiapan jadwal piket di masing-maisng untuk menjaga keamanan,” ujarnya soal cuti ASN Pemkot Surabaya.