• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi keprihatinan mengecam kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi di Surabaya.(Foto: Noe/Tugu Jatim)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi keprihatinan mengecam kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi di Surabaya.(Foto: Noe/Tugu Jatim)

AJI Kediri Kecam Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi keprihatinan mengecam kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi di Surabaya. Aksi itu digelar di depan Sekretariat AJI Kediri, Jl Dr Soetomo, Kota Kediri, Senin siang (29/03/2021). Aksi tersebut juga dilanjutkan dengan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), jurnalis di Kediri Raya, dan PPMI Dewan Kota Kediri.

Melalui aksi ini, AJI Kediri mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk anak buahnya, dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Aksi menutup mulut itu sendiri merupakan simbol pembungkaman. Selain itu, massa juga membentangkan poster yang mengecam kekerasan tersebut.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Para jurnalis menggelar aksi karena kekerasan yang dialami Nurhadi Tempo dengan beragam tulisan.(Foto: Noe/Tugu Jatim)
Para jurnalis menggelar aksi karena kekerasan yang dialami Nurhadi Tempo dengan beragam tulisan.(Foto: Noe/Tugu Jatim)

Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan AJI Kediri terhadap aksi kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya, ketika melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu malam (27/03/2021) hingga Minggu dini hari (28/03/2021).

“Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU No 40/1999 tentang Pers,” tegas Dedy.

Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Rekian, korlap aksi, ini pun mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis ini. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan insan pers ini menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

“Faktanya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengancam demokrasi,” ujarnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Para jurnalis ingin kasus kekerasan segera diusut.(Foto: Noe/Tugu Jatim)
Para jurnalis ingin kasus kekerasan segera diusut.(Foto: Noe/Tugu Jatim)

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Untuk diketahui, Nurhadi Tempo mengalami kekerasan saat melaksanakan penugasan untuk mengonfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berkali-kali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta aparat kepolisian.

Menyikapi hal itu, AJI Kediri mendesak empat hal, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi serta memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers agar memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

Terakhir, agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. Selain itu, dua organisasi profesi wartawan lainnya, yakni PWI Kediri dan IJTI Korda Kediri juga mengecam tindakan aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi.(noe/ln)

Tags: AJI KediriBerita Nurhadi TempoIJTI KediriKediriPPMI Dewa Kota KediriPWI Kediri
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Ilustrasi sebuah website. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ingin Download Gambar secara Gratis? Pilih 4 Website Ini...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID