TUBAN, Tugujatim.id – Bagi masyarakat yang rindu akan kampung halamannya sepertinya harus bersabar dan menahan diri dulu di momen mudik Lebaran 2021 ini. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban masih menunggu peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk keputusan larangan mudik.
Larangan mudik ini sebenarnya berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Larangan mudik Lebaran ini akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.
Meski begitu, aturan jelas terkait larangan ini masih belum dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban Gunadi mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur terkait hal itu. Rencananya, dalam waktu dekat aturan tersebut akan diterbitkan tentang pengendalian transportasi pada Lebaran 2021.
“Kami masih menunggu larangan mudik dari Menhub,” ujar pria yang baru saja dilantik sebagai Kadishub pada 1 April 2021 ini.
Gunadi menambahkan, jika nanti sudah turun terkait aturannya. Pihaknya akan mendukung secara penuh sebagai pelaksana teknis pengendalian transportasi di masa Lebaran 2021.
“Dishub tentunya akan melaksanakan aturan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Mochamad Abdurrochim/ln)