MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jelang pembukaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), terdapat perubahan pada tata kelola kelembagaan, khususnya pada sekolah tingkat dasar negeri (SDN).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto melakukan penggabungan atau merger untuk sejumlah SDN dan berlaku sejak tahun ajaran 2023/2024 nanti.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, nantinya jumlah SDN di Kota Mojokerto total berubah menjadi 44 lembaga.
Merger SDN tersebut dilakukan karena lembaga pendidikan yang terkena penggabungan ini berada dalam satu kompleks. “Kami lakukan merger untuk sekolah yang masih satu kompleks, nanti fasilitas juga menjadi satu,” terang Amin, pada Jumat (19/5/2023).
Selain berlokasi dalam satu kompleks, upaya merger juga dilakukan agar tata nama (nomenklatur) sekolah sesuai urutan. Masih kata Amin, masih terdapat SDN dalam satu kelurahan yang nomenklaturnya tidak sesuai urutan. “Agar sesuai urutan dan tidak membingungkan masyarakat, maka kami lakukan penataan sejak tahun ajaran ini (2023/2024),” imbuhnya.
SDN yang terkena merger itu di antaranya SDN Blooto 1 dan SDN Blooto 2 menjadi SDN Blooto. Lalu, SDN Meri 1 dan SDN Meri 2 berubah menjadi SDN Meri. Sementara itu, SDN Gedongan 1 dan SDN Gedongan 3 dimerger menjadi SDN Gedongan 1, SDN Balongsari 7 dan SDN Balongsari 8 bergabung menjadi SDN Balongsari 3.
Maka, lanjut Amin, sekolah-sekolah yang berlokasi di Jalan Gajah Mada turut terkena tata nama baru. Selanjutnya tata nama baru yang disiapkan menjadi SDN Balongsari 1, SDN Balongsari 2, dan SDN Balongsari 3.
Demikian pula SDN Balongsari yang terletak di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Tata nama yang baru nantinya menjadi SDN Balongsari 4 dan SDN Balongsari 5.
“Saat PPDB nanti berlaku tata nama yang baru,” ucap Amin.
Merger lainnya juga terjadi di SDN Mentikan 2 dan SDN Mentikan 4 menjadi SDM Mentikan 2, kemudian SDN Kauman 1 dan SDN Kauman 2 berubah menjadi SDN Kauman. Lalu, SDN Purwotengah 1 dan SDN Purwotengah 2 menjadi SDN Purwotengah. Sementara itu, SDN Balongsari 5 dan SDN Balongsari 10 diubah menjadi SDN Balongsari 5.
Meski demikian, lanjut Amin, tidak terjadi perubahan tata nama pada jenjang SMP negeri di Kota Mojokerto. Jenjang SMP negeri masih memiliki sembilan pilihan sekolah. “Kalau jenjang SMP tidak berubah,” pungkasnya.