SURABAYA, Tugujatim.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang menerima titipan siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan praktik pungutan liar di sektor pendidikan.
Kepala Sekolah Diminta Jaga Intregitas
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar (pungli), termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Aries Agung Paewai di Surabaya, Rabu (03/06/2026).
Menurut dia, larangan tersebut juga mencakup praktik titipan calon siswa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat saat proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Dinas Pendidikan Jatim, lanjutnya, telah mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon siswa tertentu di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem.
“Karena itu, seluruh sistem yang kami gunakan sudah berbasis online. Kami berharap instruksi tersebut dapat dijalankan dan diamanahkan oleh seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.
Sistem Online Diklaim Tekan Praktik Titipan
Aries menjelaskan sistem berbasis daring yang diterapkan pemerintah bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan, memperkuat transparansi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau proses seleksi secara langsung sehingga peluang terjadinya praktik titipan maupun manipulasi data dapat ditekan.
“Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan,” katanya.
Ia menambahkan seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, operator sekolah, hingga jajaran Dinas Pendidikan telah diminta menandatangani dan mengucapkan pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga proses penerimaan murid baru tetap bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Aries, upaya pencegahan penyimpangan dalam penerimaan murid baru sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum adanya surat edaran terbaru dari KPK.
“Saya yakin, karena sistemnya sudah online, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Bahkan tanpa adanya surat edaran sekalipun, upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Jatim Siapkan Sanksi untuk Pelanggar
Dinas Pendidikan Jatim juga tidak segan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan selama pelaksanaan SPMB.
Aries mengungkapkan pada pelaksanaan tahun sebelumnya terdapat pihak yang menjalankan proses penerimaan murid baru tidak sesuai aturan sehingga diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi atau punishment sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap seluruh sekolah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Dinas Pendidikan Jatim juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat dan meminta orang tua maupun calon peserta didik segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, praktik titipan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem daring, pengawasan berlapis, serta komitmen integritas dari seluruh pihak, Dinas Pendidikan Jatim optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Dengan sistem ini kami yakin bisa lebih transparan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








