• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sahat Tua Simandjuntak.

Proses sidang lanjutan saksi Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023). (Foto: Aziz for Tugu Jatim)

Kasus Korupsi Sahat Tua Simandjuntak, JPU KPK Temukan Bukti Catatan Dana Hibah Miliaran Rupiah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti berupa potongan kertas yang bertuliskan nama dan nominal dana hibah miliaran rupiah. Diduga, bukti tersebut merupakan catatan bagi-bagi uang dalam kasus korupsi Sahat Tua Simandjuntak.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir yang menyeret terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023), ini menghadirkan sejumlah saksi termasuk Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Sekda Prov Adhi Karyono.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam sidang ini, JPU KPK Arif Suhermanto menyodorkan sebuah bukti yang dalam pengakuannya ditemukan saat penggeledahan di kantor DPRD Jawa Timur. Namun, dia tidak menyebut bahwa kertas tersebut didapat dari ketua DPRD Jawa Timur.

“Memang tidak disita dari yang bersangkutan (Kusnadi), jadi ditemukan dari hasil penggeledahan di kantor dewan. Kami mengonfirmasi semua bukti yang ada kepada pihak yang terkait,” katanya kepada awak media pada Selasa (13/06/2023).

Catatan kertas tersebut ada beberapa nama serta tertera nominal angka dengan keterangan M untuk masing-masing. Rinciannya sebagai berikut:

10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M

Kemudian, Arif menanyakan perihal bukti tersebut kepada Kusnadi. Namun, dari pengakuan Kusnadi, dia tidak mengetahui asal dan maksud dari catatan tersebut. Namun, politikus PDI Perjuangan tersebut menginterpretasikan huruf M adalah miliar.

“Interpretasi saya (akronim) M itu miliar,” ujar Kusnadi.

Korupsi Sahat Tua Simandjuntak.
Bukti catatan berisi dugaan bagi-bagi uang dana hibah yang ditemukan JPU di kantor DPRD. (Foto: Aziz for Tugu Jatim)

Kemudian JPU kembali bertanya apakah Kusnadi menerima nominal uang yang tertera dalam catatan tersebut, Kusnadi menjawab tidak.

“Tidak menerima apa pun,” terangnya.

Lalu, Arif kembali menanyakan apakah Kusnadi mengetahui soal praktik “ijon” yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua Simandjuntak. Dia menjawab pernah mendengar isu tersebut. Namun, Kusnadi menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dalam keterangannya, selama ini pencairan dana hibah pokmas (kelompok masyarakat) diterima dan ditandatangani langsung oleh pokmas yang bersangkutan. Kusnadi juga sempat menyebut kata bodoh apabila dana tersebut diterima lebih dulu oleh pihak lain.

“Saya pernah dengar isu itu. Tapi, yang menerima (dana hibah) itu adalah pokmas sendiri, dia yang menandatangani dari bank, Anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain, berarti itu Anda bodoh,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak didakwa Pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua tentang suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: Berita korupsi dana hibahBerita Kota Surabaya hari inieks Wakil DPRD Jatim Sahat Tua SimandjuntakKasus dana hibah di SurabayaKasus korupsi Sahat Tua SimandjuntakKasus suap Sahat Tua SimandjuntakKota Surabaya hari iniPenyelewengan dana hibah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Anime rambut pendek.

5 Tokoh Wanita Anime Rambut Pendek Tercantik dan Populer, Mana Idolamu?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID