• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Karangasem.

Suasana kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terjerat Kasus Penipuan Modus Gendam, Kades Karangasem Pasuruan Tidak Bisa Diberhentikan meski Dipenjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kades Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif terjerat kasus penipuan bermodus gendam di Tuban. Meski sudah ditahan Polres Tuban, statusnya sebagai kades Karangasem tidak diberhentikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi dan laporan resmi dari Polres Tuban. Atas tindak kriminalitas gendam yang dilakukan Anton Arif, dia terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Di mana ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Namun, Ridho menyebut bahwa status kades Karangasem yang terjerat kasus pidana tidak bisa serta merta diberhentikan. Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf g disebutkan jika kepala desa diberhentikan sebagai terpidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Berdasarkan Permendagri 66 Tahun 2017 pada Pasal 8 diatur syarat kepala desa bisa diberhentikan,” ujar Ridho pada Rabu (14/06/2023).

Sementara itu, dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan. Namun, menurut Ridho, hal tersebut berlaku apabila yang bersangkutan sakit fisik maupun mental, ataupun tidak diketahui keberadaannya.

“Tapi kalau ini kan keberadaan kadesnya jelas dan bisa diketahui,” ungkapnya.

Karena itu, secara aturan Anton Arif tidak bisa diberhentikan statusnya sebagai kades Karangasem. Dia tetap bisa aktif menjadi kepala desa meski harus menjalankan pemerintahan dari balik jeruji besi. Segala keperluan administrasi desa nantinya akan dilayani oleh sekretaris desa.

“Sekarang yang bersangkutan tetap aktif sebagai kepala desa,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin malam (29/05/2023). Anton Arif ditangkap terkait kasus penipuan bermodus gendam.

Aksi kriminal Kades Karangasem ini terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dia terancam jeratan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan. Dia terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus gendamKasus gendam kades Karangasem PasuruanPelaku gendamPenangkapan pelaku gendamStatus Kades Karangasem
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pria Pakistan.

Cinta pada Pandangan Pertama, Pria Pakistan Kepincut dan Nikahi Ibu 4 Anak asal Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID