• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tersangka penimbun BBM.

Inilah tiga tersangka penimbun BBM subsidi di Kota Pasuruan, dari kiri AW, 50; BFP, 23; dan S, 50. (Foto: dok Bareskrim Polri)

Peran 3 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga tiga tersangka penimbun BBM jenis solar di Kota Pasuruan ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal penimbunan hingga penyaluran solar bersubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menjelaskan, tiga tersangka penimbun BBM ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AW, 55, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini merupakan pemilik modal sekaligus direktur dari PT MCN (Mitra Central Niaga). Dia yang membiayai seluruh kegiatan bisnis penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, 3 Tersangka Ditangkap

Sementara BFP, 23, pegawai PT MCN yang bertugas sebagai manajer keuangan. Dia yang mengelola keuangan sekaligus menjalankan bisnis dan koordinator lapangan.

“Lalu tersangka S, 50, yang jadi penyedia truk untuk membeli BBM solar subsidi,” ujar Hersadwi.

Dari hasil penyelidikan Tipidter Bareskrim Polri, PT MCN membeli BBM solar bersubsidi dari wilayah Kecamatan Purwosari hingga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. BBM bersubsidi tersebut dibawa oleh truk tangki.

BBM jenis solar itu kemudian disimpan dan ditimbun di dua gudang penyimpanan. Yakni gudang di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo; dan gudang di Jalan Komodir Yos Sudarso No 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Tabrakan Maut Dua Motor di Pakis Malang, 2 Pemotor Koit di TKP 

Sementara satu gudang lain di Jalan Komodor Yos Sudarso digunakan untuk tempat parkir truk tangki BBM.

“BBM subsidi itu disimpan terlebih dahulu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka penimbun BBM ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Bareskrim Mabes PolriBerita Kota Pasuruan hari iniKasus penimbunan BBM subsidiKasus timbun BBM subsidiKota Pasuruan hari iniPenimbunan BBM subsidiPenimbunan BBM subsidi di PasuruanTersangka penimbunan BBM subsidi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Lesbumi NU Kota Malang.

Bincang Mbeber Klasa Lesbumi NU Kota Malang, Kupas soal Air dan Pohon Seimbangkan Alam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID