• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tersangka penimbun BBM.

Inilah tiga tersangka penimbun BBM subsidi di Kota Pasuruan, dari kiri AW, 50; BFP, 23; dan S, 50. (Foto: dok Bareskrim Polri)

Peran 3 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga tiga tersangka penimbun BBM jenis solar di Kota Pasuruan ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal penimbunan hingga penyaluran solar bersubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menjelaskan, tiga tersangka penimbun BBM ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AW, 55, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini merupakan pemilik modal sekaligus direktur dari PT MCN (Mitra Central Niaga). Dia yang membiayai seluruh kegiatan bisnis penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, 3 Tersangka Ditangkap

Sementara BFP, 23, pegawai PT MCN yang bertugas sebagai manajer keuangan. Dia yang mengelola keuangan sekaligus menjalankan bisnis dan koordinator lapangan.

“Lalu tersangka S, 50, yang jadi penyedia truk untuk membeli BBM solar subsidi,” ujar Hersadwi.

Dari hasil penyelidikan Tipidter Bareskrim Polri, PT MCN membeli BBM solar bersubsidi dari wilayah Kecamatan Purwosari hingga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. BBM bersubsidi tersebut dibawa oleh truk tangki.

BBM jenis solar itu kemudian disimpan dan ditimbun di dua gudang penyimpanan. Yakni gudang di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo; dan gudang di Jalan Komodir Yos Sudarso No 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Tabrakan Maut Dua Motor di Pakis Malang, 2 Pemotor Koit di TKP 

Sementara satu gudang lain di Jalan Komodor Yos Sudarso digunakan untuk tempat parkir truk tangki BBM.

“BBM subsidi itu disimpan terlebih dahulu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka penimbun BBM ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Bareskrim Mabes PolriBerita Kota Pasuruan hari iniKasus penimbunan BBM subsidiKasus timbun BBM subsidiKota Pasuruan hari iniPenimbunan BBM subsidiPenimbunan BBM subsidi di PasuruanTersangka penimbunan BBM subsidi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Lesbumi NU Kota Malang.

Bincang Mbeber Klasa Lesbumi NU Kota Malang, Kupas soal Air dan Pohon Seimbangkan Alam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID