• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sindikat penimbun BBM.

Barang bukti puluhan plat nomor palsu dan barcode Pertamina yang dijadikan modus tersangka penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Modus Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Pakai Plat Nomor Palsu hingga Kelabui Petugas SPBU

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Modus sindikat penimbun BBM subsidi di Pasuruan diungkap Bareskrim Polri. Tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi diduga menggunakan plat nomor palsu sampai akali barcode Pertamina untuk melancarkan aksinya.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombespol Nunung Syaifudin mengatakan bahwa tersangka sindikat penimbun BBM yaitu AW, 50; BPF, 23; dan S, 50, punya beragam cara modus untuk bisa membeli solar bersubsidi. Di antaranya, dengan bergonta-ganti plat nomor palsu pada armada truk tangkinya.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Tidak hanya itu, PT MCN (Mitra Central Niaga) diduga juga punya akal licik mengganti barcode Pertamina untuk mengelabui petugas SPBU.

“Hal itu untuk mengelabui syarat pembelian BBM subsidi sehingga bisa membeli secara berulang dalam jumlah banyak,” ujar Nunung pada Selasa (11/07/2023).

Bareskrim Polri bahkan berhasil menyita 12 pasang plat nomor kendaraan palsu. Selain itu, juga diamankan sebanyak 32 kertas barcode QR Code Pertamina.

Puluhan plat nomor palsu dan barcode Pertamina ini disita dari tersangka S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tidak sampai di situ, masih ada akal bulus para tersangka untuk menjalankan bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. Mereka memodifikasi tangki truk pengangkut BBM.

“Truk tangkinya dimodifikasi di bagian bawahnya sehingga bisa menampung BBM lebih banyak,” ungkapnya.

penimbun BBM di Pasuruan.
Jajaran Bareskrim Polri, Polda Jatim, dan Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Dari hasil bisnis ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, tiga tersangka bisa mendapat omzet hingga Rp2,7 miliar dari penjualan 300.000 liter. Mereka bisa meraup untung hingga Rp660 juta dengan menjual kembali solar subsidi dengan harga tinggi dan label BBM non subsidi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).

Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka sindikat penimbun BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni, pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manajer keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus BBM subsidiKasus penimbunan BBM subsidiKasus timbun BBM subsidiKota Pasuruan hari iniModus penimbunan BBM subsidi di PasuruanPenimbunan BBM subsidiPenimbunan BBM subsidi di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Penimbunan BBM subsidi.

Fakta Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Pasuruan, Bos PT MCN 2 Kali Ditangkap Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID