• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
penimbun BBM subsidi.

Jajaran Bareskrim Polri, Polda Jatim, dan Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

14 Tangki Dipakai Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Bareskrim Polri Temukan Sumur Bawah Tanah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Belasan tangki digunakan sindikat penimbun BBM subsidi di Pasuruan. Bareskrim Polri menemukan 14 tangki yang digunakan dalam bisnis ilegal penyalahgunaan BBM oleh tersangka AW, 50; BFP, 23; dan S, 50.

Sebanyak 14 tangki penimbun BBM subsidi ini tersebar di dua gudang milik PT MCN (Mitra Central Niaga) di Kota Pasuruan. Di dalam gudang pertama yang disegel di Jalan Kyai Sepuh Nomor 106, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditemukan enam tangki besar. Lima tangki yang disembunyikan di gudang berkedok bengkel mobil ini adalah tangki duduk berkapasitas 32 ribu liter.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Adapun 1 tangki lain adalah tangki pendam dengan kapasitas 4.000 liter lengkap dengan alat instalasi pipa dan pompa pengisian. Tangki pendam ini berbentuk mirip sumur guna menimbun BBM solar di bawah tanah.

Sementara di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditemukan lebih banyak tangki BBM. Sebanyak total delapan tangki berukuran besar termasuk tangki pendam kembali ditemukan di gudang sekaligus Kantor PT MCN (Mitra Central Niaga).

Empat tangki di antaranya berkapasitas hingga 30.000 liter. Dua tangki lain berukuran 22.000 liter dan 2 tangki sisanya bisa menampung 16.000 liter BBM.

“Dari dua TKP gudang penyimpanan, total ada 164 kiloliter atau 164.000 liter BBM jenis solar yang kami amankan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono.

Bareskrim Polri juga menyita barang bukti truk tangki yang diduga menjadi sarana mengangkut BBM subsidi dari SPBU ke gudang penyimpanan hingga menyalurkannya. Dua truk transportir di antaranya berlogo PT MCN dengan nopol N 9352 WD dan L 8155 UP.

Sementara dua truk tangki lain yang disita sudah dalam kondisi dimodifikasi di bagian tangkinya.

“Dua truk transportir kami sita dari gudang parkir di Pasuruan, sementara dua truk modifikasi diamankan dari tersangka S,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga mengamankan puluhan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Pasuruan lainnya. Di antaranya 12 pasang plat nomor palsu, 32 kertas barcode QR Code Pertamina, 1 unit alat ukur hydrometer minyak solar, 1 unit laptop merk Acer, serta 1 bandel dokumen perusahaan dan invoice PT MCN.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbun BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).

Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka sindikat penimbun BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni, pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manajer keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Hasil bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi tersebut, tiga tersangka bisa mendapat omzet hingga Rp2,7 miliar dari penjualan 300.000 liter. Mereka bisa meraup untung hingga Rp660 juta dengan menjual kembali solar subdisi dengan harga tinggi dan label BBM non subsidi.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus BBM subsidiKasus penimbunan BBM subsidiKasus timbun BBM subsidiKota Pasuruan hari iniPenimbunan BBM subsidiPenimbunan BBM subsidi di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
truk tabrakan.

Bruakkk! 3 Truk Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Tuban Diduga Sopir Ngantuk

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID