PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pasuruan, Jawa Timur, kembali diungkap polisi. Kali ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku sindikat penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama M Toyib, pemilik pertamini di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kemudian diamankan pula rekannya, Rudiantoro.
“Ungkap kasus dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu, dini hari pukul 02.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Senin (17/7/2023).
Polisi menangkap basah Rudiantoro yang sedang mengumpulkan BBM subsidi di sebuah SPBU di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia mengendarai sedan Timor bernopol W 1891 PN yang telah dimodifikasi tangkinya. “Tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter,” ungkapnya.

Saat ditangkap, Rudiantoro baru mengisi sekitar 50 liter BBM jenis Pertalite. Ia mengaku dalam sehari harus bolak-balik ke SPBU sebanyak delapan kali untuk bisa memenuhi kapasitas tangki.
Polisi mengamankan uang senilai Rp4.080.000 yang digunakan untuk membeli BBM. “Dia mengaku diberi upah Rp50 ribu untuk sekali bongkar,” jelasnya.
BBM subsidi tersebut disetorkan kepada M Toyib untuk dijual lagi sebagai bensin eceran di pertamini. Tak hanya itu, mobil sedan yang digunakan untuk mengumpulkan BBM juga miliknya. “Yang memodifikasi mobil juga pelaku M Toyib,” pungkasnya.

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 Tentang Migas yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI No 2 Tahun 2022.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








