MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan milik restoran. Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp4,1 juta dan terungkap setelah pihak perusahaan memantau pergerakan kendaraan melalui sistem GPS.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R, 33, warga Kecamatan Dampit, dan S, 42, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Keduanya diketahui bertugas mendistribusikan bahan makanan dari gudang menuju restoran Ocean Garden.
Baca Juga: Bagikan 10.000 Paket Makanan Gratis, RM Ocean Garden Dukung Harlah 1 Abad NU Malang
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (13/06/2026), sekitar pukul 05.50 WIB. Saat itu, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada jalur yang dilalui kendaraan pengangkut bahan makanan.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan mengecek pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Bambang, Senin (15/06/2026).
Setelah diklarifikasi, kedua sopir Ocean Garden tersebut mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Barang-barang itu kemudian diketahui disimpan di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Petugas bersama pihak perusahaan kemudian mengecek dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” kata Bambang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka menggunakan modus menambah jumlah muatan ke dalam truk melebihi barang yang seharusnya dikirim sesuai instruksi perusahaan.
“Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan jerigen minyak goreng merek Sania ukuran 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








