MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pengasuh ponpes di Bululawang ini diketahui mengasuh tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan.
“Kasus itu saat ini dalam proses penyidikan. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Taat.
Baca Juga: Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Kenakan UU TPKS
Menurut dia, tersangka datang secara kooperatif ke Polres Malang tanpa adanya penjemputan maupun pengejaran dari pihak kepolisian pada Sabtu (13/06/2026). Setibanya di Mapolres Malang, penyidik langsung memeriksa terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka yang saat itu masih menjadi terduga pelaku datang secara kooperatif ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar,” katanya.
Korban Lapor Kuasa Hukum Yakuza Maneges Malang Raya
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah memberikan keterangan terkait kronologi perkara yang kemudian ditindaklanjuti penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, empat orang korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Sabtu (13/06/2026). Pelaporan dilakukan dengan pendampingan tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya. Sehari berselang, tepatnya Minggu (14/06/2026), perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping korban, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak lebih dari dua dekade lalu dan baru terungkap pada tahun 2026 setelah sejumlah korban mulai berani menyampaikan pengakuannya.
Baca Juga: Demo Dugaan Pelecehan di UNU Blitar Memanas, Mahasiswa Bakar Ban dan Ancam Boikot Kuliah
Laporan para korban sebelumnya diterima oleh organisasi masyarakat Yakuza Maneges yang dibentuk oleh Gus Thuba Topo Broto Maneges. Organisasi tersebut kemudian memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan ke kepolisian.
Selain itu, Yakuza Maneges juga melakukan penyegelan terhadap tiga pondok pesantren yang dikelola tersangka. Saat penyegelan dilakukan, seluruh santri diketahui telah dipulangkan ke rumah masing-masing sehingga kondisi pondok dalam keadaan kosong.
Saat ini, penyidik Polres Malang masih terus mendalami perkara tersebut dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








