• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)

Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)

Tak Beri THR Penuh, Perusahaan di Kota Batu Harus Siap-siap Kena Sanksi

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Para perusahaan dan pengusaha di Kota Batu patut hati-hati jika tidak ingin kena sanksi dari pemerintah jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang. Sebab, jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjaanya, maka perusahaan harus siap-siap kena denda.

Ya, sebab mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021. Di dalamnya, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR bagi karyawannya.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso di mana pihaknya membeberkan terkait pemberian THR pada 2021 wajib dilakukan pengusaha atau perusahaan secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Untuk diketahui, pada 2020 memang banyak perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga banyak yang memberikan THR tidak penuh atau bahkan dengan dicicil.

“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR di 2021. Pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya, Minggu (18/4/2021).

Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada, Pemkot Batu akan memberikan sangsi. Disebutkan, perusahaan akan didenda 5 persen dari THR jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR. Kemudian, denda tersebut akan disalurkan untuk kesejahteraan karyawan.

“Sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR secara penuh atau bahkan tidak sama sekali. Seperti, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang memang tak sanggup memberikan THR lantaran masih terdampak pandemi, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan perusahaan.

“Kalau beralasan tidak mampu, harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga memfasilitasi agar bisa menemukan solusi terbaiknya,” pungkasnya.

Tags: BatuburuhKota Batupekerjapekerjaanpengusaperusahaantenaga kerjaTHR
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Ilustrasi pengembang perumahan di Kabupaten Malang. (Foto: Pixabay) tugu jatim kota batu

Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di Tahun 2021

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID