Tak Beri THR Penuh, Perusahaan di Kota Batu Harus Siap-siap Kena Sanksi

Gigih Mazda

News

Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)
Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)

BATU, Tugujatim.id – Para perusahaan dan pengusaha di Kota Batu patut hati-hati jika tidak ingin kena sanksi dari pemerintah jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang. Sebab, jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjaanya, maka perusahaan harus siap-siap kena denda.

Ya, sebab mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021. Di dalamnya, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR bagi karyawannya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso di mana pihaknya membeberkan terkait pemberian THR pada 2021 wajib dilakukan pengusaha atau perusahaan secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Untuk diketahui, pada 2020 memang banyak perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga banyak yang memberikan THR tidak penuh atau bahkan dengan dicicil.

“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR di 2021. Pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya, Minggu (18/4/2021).

Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada, Pemkot Batu akan memberikan sangsi. Disebutkan, perusahaan akan didenda 5 persen dari THR jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR. Kemudian, denda tersebut akan disalurkan untuk kesejahteraan karyawan.

“Sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR secara penuh atau bahkan tidak sama sekali. Seperti, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang memang tak sanggup memberikan THR lantaran masih terdampak pandemi, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan perusahaan.

“Kalau beralasan tidak mampu, harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga memfasilitasi agar bisa menemukan solusi terbaiknya,” pungkasnya.

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...