• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)

Ilustrasi pemberian THR. (Foto : pixabay)

Tak Beri THR Penuh, Perusahaan di Kota Batu Harus Siap-siap Kena Sanksi

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Para perusahaan dan pengusaha di Kota Batu patut hati-hati jika tidak ingin kena sanksi dari pemerintah jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang. Sebab, jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjaanya, maka perusahaan harus siap-siap kena denda.

Ya, sebab mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021. Di dalamnya, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR bagi karyawannya.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso di mana pihaknya membeberkan terkait pemberian THR pada 2021 wajib dilakukan pengusaha atau perusahaan secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Untuk diketahui, pada 2020 memang banyak perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga banyak yang memberikan THR tidak penuh atau bahkan dengan dicicil.

“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR di 2021. Pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya, Minggu (18/4/2021).

Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada, Pemkot Batu akan memberikan sangsi. Disebutkan, perusahaan akan didenda 5 persen dari THR jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR. Kemudian, denda tersebut akan disalurkan untuk kesejahteraan karyawan.

“Sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR secara penuh atau bahkan tidak sama sekali. Seperti, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang memang tak sanggup memberikan THR lantaran masih terdampak pandemi, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan perusahaan.

“Kalau beralasan tidak mampu, harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga memfasilitasi agar bisa menemukan solusi terbaiknya,” pungkasnya.

Tags: BatuburuhKota Batupekerjapekerjaanpengusaperusahaantenaga kerjaTHR
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Ilustrasi pengembang perumahan di Kabupaten Malang. (Foto: Pixabay) tugu jatim kota batu

Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di Tahun 2021

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID