SURABAYA, Tugujatim.id – Belakangan, isu pungutan liar (pungli) dari sekolah di Indonesia marak dibicarakan, tak terkecuali di Jatim. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Aries Agung Paewai, pihaknya juga mengantongi laporan adanya pungli.
Meski tak menyebutkan pasti jumlah laporan yang masuk ke Dispendik Jatim, Aries mengaku bahwa sejauh ini cukup banyak masyarakat yang mengajukan laporan adanya dugaan pungli di sekolah.
Namun menurutnya, proses pelaporan pungli dari masyarakat juga mengalami kendala karena tidak adanya bukti yang konkret.
“Banyak pasti (laporan) tapi kita cek lapangan. Setelah kita cek ke lapangan banyak yang laporannya yang tidak melengkapi nama orangnya siapa, apa dalam bentuk apa, buktinya, maka kita akan proses, tapi setelah kita minta tidak ada feedback, laporannya hanya berhenti di situ,” katanya, di Surabaya, pada Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, laporan yang masuk ke Dispendik Jatim mayoritas masalah penarikan uang SPP terjadi di sekolah negeri. “Penarikan, ada SPP di negeri, padahal tidak ada (aturan wajib). Katanya itu hasil komitmen dengan komite. Begitu kita cek komite tidak menyebutkan angka. Silahkan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun dadi Rp0 sampai tidak terbatas,” ungkapnya.
Sore ini, Pemprov Jatim melalui Dispendik Jatim melakukan penandatanganan dan penyerahan pakta integritas kepada seluruh kepala sekolah dan komite SMA, SMK, dan SLB di Jatim, juga kepada kepala cabang dinas pendidikan sebagai wujud komitmen pelarangan pungli.
“Ini inisiasi dari teman-teman dan postingan dari beberapa media sosial karena banyaknya pungli di lingkungan sekolah. Maka ibu gubernur menginisiasi agar jangan lagi terjadi, semua punya komitmen yang sama dan jelas bahwa kita harus memiliki pakta integritas di antara semua sekolah dan komite,” ujarnya.
Jika dalam waktu ke depan masih ditemukan sekolah, komite, dan dinas pendidikan daerah yang masih menarik siswa negeri berkedok sumbangan secara wajib, maka sanksi yang dikenakan bertahap hingga pemecatan.
“Dengan adanya pakta integritas akan terlihat dan jelas mana tugas dari komite dan sekolah. Dari situlah nanti yang menjadi breakdown dari sekolah tugas mereka harus menjaga itu. Kalau keluar dari riil itu maka konsekuensi diberikan sanksi. Apakah sanksi pertama, kedua, sampai pemecatan,” pungkasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti