TUBAN, Tugujatim.id – Lima oknum pesilat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Mereka menjadi tersangka perusakan rumah warga dan sepeda motor di Jalan Plumpang-Rengel, pada Jumat (21/7/2023) dini hari.
Mereka adalah MI (27), NO (23), NA (23), dan MK (19). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Grabagan, Tuban. Selain itu, juga ada satu anak yang masih di bawah umur. “Lima kita amankan. Empat kita tahan, satunya masih anak-anak,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Suryono, pada Selasa (25/7/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Suryono menjelaskan, kejadian bermula saat sekelompok pemuda berkonvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju Tuban kota, pada Kamis (20/7/2023) malam.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang itu. melempari rumah warga dengan batu dan merusak satu unit motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang sedang diparkir di belakang rumah warga.
Usai melakukan perusakan, massa melanjutkan arak-arakan menuju Tuban kota. Namun, saat tiba di pertigaan Pakah, massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali.
Karena dihalau oleh petugas, akhirnya massa kembali. Sesampainya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban, massa merusak motor bernopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar. Motor itu milik ADP, warga Kecamatan Plumpang, Tuban.

Atas kejadian itu, kata Suryono, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Padahal, pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru, ketua cabang perguruan (silat) sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” terangnya.
Alasannya, kata Suryono, lokasi padepokan terlalu sempit sehingga tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang, kecuali yang akan disahkan. “Sehingga ketika datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain, di antaranya akan membuat kemacetan di jalan,” ucapnya.
“Ini yang harus disadari seluruh perguruan (silat) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” imbuhnya.
Masih kata Suryono, pada saat kegiatan berlangsung, pihaknya sengaja melakukan penyekatan massa dan meminta massa penggembira untuk kembali, dengan harapan tidak terjadi kemacetan. “Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali sehingga emosi sehingga bakar motor dan rusak rumah warga,” jelasnya.
Maka untuk membuat efek jera, polisi melakukan tindakan tegas. “Harapannya ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








