• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Empat tersangka perusakan diamankan polisi. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Empat tersangka perusakan diamankan polisi. Foto: Rochim/Tugu Jatim

5 Oknum Pesilat di Tuban Jadi Tersangka Perusakan Sepeda Motor dan Rumah Warga

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Lima oknum pesilat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Mereka menjadi tersangka perusakan rumah warga dan sepeda motor di Jalan Plumpang-Rengel, pada Jumat (21/7/2023) dini hari.

Mereka adalah MI (27), NO (23), NA (23), dan MK (19). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Grabagan, Tuban. Selain itu, juga ada satu anak yang masih di bawah umur. “Lima kita amankan. Empat kita tahan, satunya masih anak-anak,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Suryono, pada Selasa (25/7/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Suryono menjelaskan, kejadian bermula saat sekelompok pemuda berkonvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju Tuban kota, pada Kamis (20/7/2023) malam.

Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang itu. melempari rumah warga dengan batu dan merusak satu unit motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang sedang diparkir di belakang rumah warga.

Usai melakukan perusakan, massa melanjutkan arak-arakan menuju Tuban kota. Namun, saat tiba di pertigaan Pakah, massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali.

Karena dihalau oleh petugas, akhirnya massa kembali. Sesampainya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban, massa merusak motor bernopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar. Motor itu milik ADP, warga Kecamatan Plumpang, Tuban.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 13.00.22
Motor milik ADP rusak. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Atas kejadian itu, kata Suryono, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Padahal, pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru, ketua cabang perguruan (silat) sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” terangnya.

Alasannya, kata Suryono, lokasi padepokan terlalu sempit sehingga tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang, kecuali yang akan disahkan. “Sehingga ketika datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain, di antaranya akan membuat kemacetan di jalan,” ucapnya.

“Ini yang harus disadari seluruh perguruan (silat) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” imbuhnya.

Masih kata Suryono, pada saat kegiatan berlangsung, pihaknya sengaja melakukan penyekatan massa dan meminta massa penggembira untuk kembali, dengan harapan tidak terjadi kemacetan. “Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali sehingga emosi sehingga bakar motor dan rusak rumah warga,” jelasnya.

Maka untuk membuat efek jera, polisi melakukan tindakan tegas. “Harapannya ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniPesilatPesilat TubanTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
kejagung tugu jatim

Kejagung Periksa Airlangga Hartarto, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID