• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, JM (49) diamankan di Polsek Lekok. Foto: dok Polsek Lekok

Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, JM (49) diamankan di Polsek Lekok. Foto: dok Polsek Lekok

Selain Dituding Perkosa Adik Ipar, Nelayan di Pasuruan Juga Hamili 2 Saudara Korban

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi terus mendalami kasus pemerkosaan yang melibatkan nelayan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selain dituding memerkosa adik iparnya yang berinisial BY (17), JM (49) juga disebut pernah menghamili dua saudara BY.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk SPD (31), pelapor sekaligus istri siri JM.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dari keterangan keluarga, diperoleh informasi bahwa JM memerkosa BY sebanyak dua kali. Persetubuhan terhadap anak bawah umur ini mengakibatkan BY kini hamil dengan usia kandungan empat bulan dua minggu.

“Pemerkosaan yang pertama di pos ronda bulan Maret lalu, yang kedua di kamar mandi rumah korban,” ujar Agung, pada Sabtu (29/7/2023).

Tak hanya itu, JM juga disebut pernah menghamili kakak dan adik BY. Agung menuturkan bahwa sebelum berpisah dengan istri sahnya, JM pernah menjalin hubungan asmara dengan SPD. Mereka berdua menikah siri setelah SPD hamil dari hasil hubungan tersebut.

Namun entah apa yang ada dipikiran JM, usai menikah siri, JM malah menghamili dua adik iparnya.

Pertama, pria paruh baya ini menghamili adik ipar yang paling bungsu atau anak terakhir dari delapan bersaudara. Kemudian, JM menghamili BY yang merupakan anak keenam dari delapan bersaudara. Sementara SPD merupakan anak keempat dari delapan bersaudara.

“Adik korban yang paling muda bahkan sudah melahirkan, tapi akhirnya dinikahkan siri juga dengan pelaku,” ungkapnya.

Meski begitu, Agung menyatakan bahwa sementara ini proses hukum terhadap JM hanya terkait dugaan pemerkosaan terhadap BY. JM disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 287 KUHP tentang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan penyelidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanperkosa adikperkosa adik ipar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Cegah Stunting, Gubernur Jatim Kampanye Minum Susu dan Telur di Kota Batu

Cegah Stunting, Gubernur Jatim Kampanye Minum Susu dan Telur di Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID