Disnaker Bojonegoro Sediakan Posko Pengaduan THR

Gigih Mazda

News

Ilustrasi uang rupiah dan tunjangan hari raya. (Foto: Pixabay) pemkab bojonegoro disnaker bojonegoro
Ilustrasi uang rupiah dan tunjangan hari raya. (Foto: Pixabay)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro penyediakan posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibuka dari 20 April 2021 hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko pengaduan THR ini selalu dibuka setiap tahunnya.

“Ya mbak tiap tahun begitu,” jawabnya saat dihubungi Tugu Jatim melalui pesan singkat, Rabu (16/04/2021).

Slamet juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, yang berada di Jalan Basuki Rahmat No.04, Jambean, Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Masyarakat bisa melakukan pengaduan langsung ke kantor, dengan syarat membawa surat tertulis mengenai keluhan yang mau di adukan,” ungkap Slamet.

Hingga saat ini, menurutnya tercatat belum ada pengaduan dari masyarakat.

Selain itu, kata Slamet, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan mendapatkan sanki sesuai peraturan yang berlaku di tengah masyarakat.

“Jika perusahaan tidak membayar THR sanksi administratif dan bila terlambat membayar kena denda 5 persen sesuai permenaker no.6 th. 2016,” tandasnya.

Peraturan tersebut berbunyi, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah membuat peraturan mengenai pembayaran THR yang harus dibayarkan paling lama H-7 lebaran. Hal tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...