• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi uang rupiah dan tunjangan hari raya. (Foto: Pixabay) pemkab bojonegoro disnaker bojonegoro

Ilustrasi uang rupiah dan tunjangan hari raya. (Foto: Pixabay)

Disnaker Bojonegoro Sediakan Posko Pengaduan THR

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro penyediakan posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibuka dari 20 April 2021 hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko pengaduan THR ini selalu dibuka setiap tahunnya.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Ya mbak tiap tahun begitu,” jawabnya saat dihubungi Tugu Jatim melalui pesan singkat, Rabu (16/04/2021).

Slamet juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, yang berada di Jalan Basuki Rahmat No.04, Jambean, Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Masyarakat bisa melakukan pengaduan langsung ke kantor, dengan syarat membawa surat tertulis mengenai keluhan yang mau di adukan,” ungkap Slamet.

Hingga saat ini, menurutnya tercatat belum ada pengaduan dari masyarakat.

Selain itu, kata Slamet, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan mendapatkan sanki sesuai peraturan yang berlaku di tengah masyarakat.

“Jika perusahaan tidak membayar THR sanksi administratif dan bila terlambat membayar kena denda 5 persen sesuai permenaker no.6 th. 2016,” tandasnya.

Peraturan tersebut berbunyi, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah membuat peraturan mengenai pembayaran THR yang harus dibayarkan paling lama H-7 lebaran. Hal tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).

Tags: BojonegoroDisnaker BojonegoroKabupaten BojonegoroPemkab BojonegoroTHR
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
PO Bagong di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 8, Dusun Ketawang, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terancam tak bisa beroperasi saat lebaran. (Foto: Rizal Adhi/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Terancam Tak Bisa Beroperasi Jelang Idul Fitri, PO Bagong Harap-harap Cemas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID