Satgas Covid-19 Perketat Mudik Lebaran 2021, Periode Larangan Diperpanjang

Gigih Mazda

News

Pantauan lalu lintas di Jalan Nasional Panglima Besar Jenderal Sudriman, Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim) mudik lebaran 2021
Pantauan lalu lintas di Jalan Nasional Panglima Besar Jenderal Sudriman, Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah kembali mengeluarkan surat terkait memperpanjang dan memperketat terkait larang mudik lebaran 2021. Surat itu berupa Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Didalam SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).

Sedang masa peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku seperti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dilansir di website resmi bnpb.go.id Kepala BNBP sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Adapun periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Adendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021,” kata Doni Monardo dalam siaran persnya.

Syarat Adendum Larangan Mudik Lebaran 2021

  1. Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.
  2. Calon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.
  3. Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.
  4. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
  5. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
  6. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
  7. Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...