JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah kembali mengeluarkan surat terkait memperpanjang dan memperketat terkait larang mudik lebaran 2021. Surat itu berupa Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Didalam SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).
Sedang masa peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku seperti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dilansir di website resmi bnpb.go.id Kepala BNBP sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
“Adapun periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Adendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021,” kata Doni Monardo dalam siaran persnya.
Syarat Adendum Larangan Mudik Lebaran 2021
- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.
- Calon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.
- Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.