PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 74 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Pasuruan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan berkas bacaleg telah selesai dilakukan KPU Kota Pasuruan.
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, hasil vermin perbaikan berkas bacaleg itu sudah diserahkan ke-17 partai politik calon peserta pemilihan legislatif pada Sabtu (05/08/2023). Dia menjelaskan, jumlah total bacaleg di Kota Pasuruan yang menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak 412 orang. Namun, hanya 338 bacaleg yang dinyatakan berkasnya telah memenuhi syarat (MS).
“Masih ada 74 berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Royce pada Rabu (09/08/2023).
Baca Juga: Promo Spesial Kemerdekaan DP 0 Persen, Begawan Villas Malang Wujudkan Konsumen Miliki Rumah Impian
Dia mengatakan, penyebab puluhan bacaleg ini tidak memenuhi syarat karena persoalan yang masih sama saat vermin awal dulu. Yakni kesalahan penulisan ejaan nama dan gelar.
“Penyebabnya rata-rata soal penulisan nama,” ungkapnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Banyuwangi, Nikmati View Gunung hingga Pesona Bawah Laut Memesona
Meski tidak memenuhi syarat, 74 bacaleg ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran sekali lagi. Royce menjelaskan, kesempatan perbaikan berkas bacaleg ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Tidak hanya itu, pihak partai juga juga diperbolehkan untuk mengganti bacaleg ataupun mengganti dapil.
“Masa perbaikan mulai 6-11 Agustus 2023. Setelah itu kami verifikasi lagi,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








