MALANG, Tugujatim.id – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, gelombang kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Malang juga terlihat. Di saat pandemi seperti ini, mereka tak bisa langsung melenggang bebas seperti biasanya. Serangkaian prosedur harus dijalani seperti melakoni karantina paling lama selama 3 hari.
Di Kota Malang, ternyata sudah ada 9 PMI yang pulang. Mereka pun tak luput didata dan menjalani proses karantina selama 3 hari di rumah Safe House, Jalan Kawi, Klojen, Kota Malang, Minggu (02/05/2021).
Hal ini diungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif. Kesembilan PMI ini terdiri dari 7 orang dewasa dan 2 anak kecil. Mereka datang dari negara berbeda-beda, mulai dari Singapura, Malaysia, dan Hongkong.
Sesuai prosedur yang tertuang dalam SE Wali Kota Malang Nomor 65 Tahun 2021, pekerja migran yang datang wajib menjalani proses karantina selama 3 hari.
”Selama 3 hari mereka harus menjalani karantina dan dipantau kesehatannya oleh petugas,’ terang Husnul saat dihubungi Senin (03/05/2021).
Lebih lanjut, mereka akan menjalani tes PCR untuk mengetahui apakah mereka terpapar virus Covid-19 atau tidak. Jika hasilnya negatif, mereka diperbolehkan bertemu keluarga alias boleh pulang.
Sebelumnya, dia menambahkan, para pekerja migran juga tidak langsung melenggang ke Kota Malang. Sebab, mereka juga sudah dikarantina di Surabaya sebagai tempat transit pertamanya.
“Setelah itu, mereka juga dijemput langsung petugas kami dari dishub, disnaker, dan dinkes,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia mengimbau kepada pekerja migran yang berencana pulang ke Kota Malang agar mematuhi prosedur. Semua ini demi mencegah laju penularan virus agar segera selesai dari masa pandemi.
”Diharapkan pada keluarga juga pekerja migran untuk bersabar karena ini sudah prosedur. Hanya tunggu 3 hari saja, kalau memang negatif, ya keluarga boleh menjemput,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan ini juga berlaku buat pekerja migran yang datang dari bandara perjalanan mana pun, baik di Surabaya maupun Lanud Abd. Saleh dan menggunakan perjalanan darat. Aturan karantina ditujukan sebagai filterisasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang masih belum selesai.