• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Politikus Gerindra.

Ilustrasi pencemaran nama baik atas kasus asusila. (Foto: Pixabay)

Politikus Gerindra di Sampang Jadi Tersangka, Terlibat Isu Asusila dan Pencemaran Nama Baik

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, Tugujatim.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Senin (11/09/2023). Politikus Gerindra ini jadi tersangka gara-gara salah seorang perempuan yang tidak lain adalah anggotanya sendiri.

FA dilaporkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang berinisial SR atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (25/08/2023). Penetapan tersangka politikus Gerindra itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Pencemaran nama baik yang dimaksud, SR mengaku dilecehkan dengan kata-kata yang tidak pantas oleh FA. Bahkan, SR juga dikabarkan pernah berhubungan intim dengan FA.

Rumor itu kemudian menyebar dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan mengakibatkan politikus Demokrat tersebut merasa malu dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Kasi Humas Polres Kabupaten Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini proses pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Sampang,” ungkapnya pada Senin (25/09/2023).

Sementara itu, walaupun FA sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Mengenai hal itu, Sujianto mengatakan, tidak ditahannya FA karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.

FA disangkakan Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke kejari untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Writer: Rifqan AZ

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Sampang hari iniKabupaten Sampang hari iniKasus pencemaran nama baikKomisi IV DPRD Kabupaten SampangPencemaran nama baikTersangka pencemaran nama baik di Kabupaten Sampang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Komplotan begal.

Dua Komplotan Begal Bersenjata di Pasuruan Ditangkap, Gasak Motor Muda-mudi Pacaran hingga Tendang Pria

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID