MALANG, Tugujatim.id – Rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin langsung oleh Anggia Erma Rini datang secara khusus ke Malang, tepatnya ke kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jalan Raden Intan Kota Malang, Rabu siang (27/09/2023).
Kedatangan rombongan anggota dewan pusat itu bertujuan ingin mengetahui secara jelas tentang kebakaran yang melanda ratusan hektare lahan di kawasan Taman Nasional itu. Ketua tim rombongan Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, musibah kebakaran yang sangat besar akibat kelalaian manusia itu sangat disesalkan oleh pihaknya sebagai anggota dewan yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan.
Dia menginginkan agar pelaku pembakaran itu bisa diberikan hukuman seberat-beratnya karena efek kebakaran itu tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, tapi lebih dari itu. Dampak kebakarannya juga memberi efek terhadap kerusakan alam.
“Terkait kebakaran di kawasan TNBTS, yang pertama pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, tapi juga kerugian terhadap konservasi, ekologi, lingkungan, hingga sosial dan budaya,” ungkap Anggia, Rabu (27/09/2023).
Selain itu, dalam agenda kunjungannya bersama anggota Komisi IV DPR RI dan juga dihadiri oleh pejabat dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepala Balai Besar KSDA Jatim, serta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim itu juga dibahas tentang belum adanya alat pendeteksi kebakaran hutan dan standard operating procedure (SOP) tentang pengunjung yang masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Bromo ini merupakan lanskap Indonesia karena hanya satu-satunya di Indonesia dan dunia, sementara kita tidak punya alat pendeteksi kebakaran hutan. Selain itu, kita juga membahas tentang SOP tentang keluar masuknya pengunjung,” ungkap anggota dewan sekaligus wakil ketua Komisi IV DPR RI itu.
Anggia juga mengatakan, agar kejadian kebakaran di kawasan TNBTS itu tidak terjadi lagi. Pihaknya juga akan mengalokasikan anggaran khusus secara proporsional agar pengelolaan taman nasional seluas 508,2 kilometer persegi bisa terkelola dengan baik.
“Makanya tadi anggaran juga dibahas, anggaran ini harus disesuaikan, diproporsionalkan bukan masalah banyak atau tidaknya. Tapi, kebutuhannya itu berapa. Kebutuhan untuk konservasi itu berapa, untuk pengelolaan taman nasional itu berapa, dan juga kebutuhan untuk penegakan hukum, itu butuh instrumen juga,” ungkapnya.
Sebagai informasi, akibat kelalaian yang dilakukan oleh aktivitas foto prewedding dengan menyalakan flare hingga menimbulkan kebakaran di kawasan bukit Teletubbies itu, kawasan Bromo Tengger Semeru mengalami kerugian mencapai Rp8.344.741.000, biaya pemadaman kebakaran lahan mencapai Rp216.000.000, dan area yang terbakar seluas 989 hektare.
Sementara itu, kerugian akibat hilangnya habitat (pendekatan biaya pemulihan ekosistem mencapai Rp3.259.329.000) dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi mencapai kurang lebih Rp4.869.412.000.
Sementara untuk pelaku pembakaran yakni dengan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polda Jatim. (adv)
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati