• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penimbunan solar.

Ilustrasi truk untuk mendisribusikan solar yang ditimbun di gudang PT MCN Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Fakta Baru Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan, Dua Saksi Sopir Truk Ngaku Beri “Pelicin” ke Petugas SPBU

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan. Dua saksi selaku sopir truk mengaku diduga memberi uang “pelicin” ke oknum petugas di sejumlah SPBU.

Keterangan dua saksi saat sidang di PN Pasuruan pada Rabu (27/09/2023), baik Rudi Antoni maupun Usman, kompak mengakui pernah diduga memberikan sejumlah uang ke petugas SPBU. Dua saksi ini mengisi solar dengan truk berpindah-pindah SPBU, mulai dari wilayah Gempol, Beji, Bangil, hingga Kraton.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam kesaksian Rudi, dia diduga tidak selalu memberi uang pada petugas di setiap SPBU. Namun, diduga hanya di pom-pom bensin tertentu.

“Kadang ngasih uang, kadang nggak (ke petugas SPBU),” ujar Rudi.

Namun ketika majelis hakim menanyakan untuk apa uang tersebut diberikan, Rudi hanya diam tidak menjawab. Hal senada diungkapkan saksi Usman, sopir truk lain dalam kasus penimbunan solar.

Dia menyebut bahwa uang yang diduga diberikan ke petugas pom bensin itu inisiatifnya sendiri. Dalam pengakuannya, dia tidak disuruh oleh managemen PT Central Mitra Niaga (MCN) untuk melakukan hal tersebut.

“Hanya dikasih uang modal, pokoknya suruh keliling ngisi solar. Tapi, gak ada target sehari harus berapa,” ucap Usman.

Penimbunan solar di Pasuruan.
Suasana sidang dugaan penimbunan solar di gudang PT MCN Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Meski sempat berbelit-belit, dua saksi ini akhirnya mau mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah ilegal. Keduanya mengaku sejak awal bekerja, di dalam truk sudah tersedia belasan barcode QR Code dan 9 plat nomor palsu.

Mereka diduga diminta oleh terdakwa Bahtiar agar mengganti barcode plat nomor setiap berganti SPBU untuk isi solar. Dua saksi ini juga diajari cara mengaktifkan pompa tangki modifikasi. Yakni dengan memencet tombol khusus sehingga solar di tangki asli bahan bakar truk bisa tersedot naik ke tangki berkapasitas 2 ton.

“Mau kerja begini karena saya posisi sulit cari kerja. Mau ngelamar kerja, ijazah juga nggak punya,” ucap Usman.

Dua saksi ini juga mengatakan jika mereka tidak punya SIM B1 atau B2, tapi hanya SIM A. Bahkan, saksi Rudi mengaku masih belum terlalu lama belajar mengemudikan kendaraan bertonase besar.

“Punyanya sim A. Baru belajar yang mulia,” imbuh Rudi.

Atas keterangan para saksi tersebut, majelis hakim sempat menyarankan agar jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan adanya dakwaan pasal terkait tindak pidana korporasi. Menanggapi hal tersebut, Feby Rudi Purwanto selaku JPU, mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menggali lebih dalam terkait keterlibatan berbagai oknum dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Feby juga memastikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dari pengelola SPBU untuk menjadi saksi.

“Total kalau semua saksi 18 orang. Dari SPBU, kami nanti hadirkan owner maupun pegawainya,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita pembongkaran pelaku penimbun solar bersubsidiKasus penimbunan BBM subsidiKota Pasuruan hari iniPelaku penimbun solar subsidiPenimbunan BBM solar subsidiPenimbunan BBM subsidi di PasuruanPenimbunan SolarPenimbunan solar bersubsidi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Model Baru Kereta Ekonomi KA Jayabaya Kualitas Premium, Simak Jadwal Keberangkatan Malang-Surabaya

Model Baru Kereta Ekonomi KA Jayabaya Kualitas Premium, Simak Jadwal Keberangkatan Malang-Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID