PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa Plaza Bangil, petinggi Yayasan Yadika Abdul Rozak akhirnya kembalikan uang kerugian negara. Pihak keluarga tersangka Abdul Rozak bersama penasihat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu siang (28/09/2023). Mereka datang membawa segepok uang senilai Rp410.500.000.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dari tersangka Abdul Rozak,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya.
Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan dan diserahkan kepada pejabat Kejari Kabupaten Pasuruan. Agung menyebut, uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangi Untung Suropati telah dikembalikan seluruhnya.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp410.500.000, telah dikembalikan semua,” ungkapnya.
Meski telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara dugaan korupsi sewa Plaza Bangil, tidak lantas menjadikan proses hukum tersangka Abdul Rozak berhenti. Hanya saja, pengembalian kerugian negara itu nantinya dijadikan pertimbangan jaksa bahwa tersangka bersikap kooperatif.
Jaksa penuntut umum tetap melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi sewa bangunan aset Pemkab Pasuruan tersebut ke PN Tipikor Surabaya.
“Berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, masih menunggu keputusan jadwal sidang,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati