• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sewa Plaza Bangil.

Uang kerugian negara kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangil yang dikembalikan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Plaza Bangil, Petinggi Yayasan Yadika Kembalikan Uang Negara Rp410,5 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa Plaza Bangil, petinggi Yayasan Yadika Abdul Rozak akhirnya kembalikan uang kerugian negara. Pihak keluarga tersangka Abdul Rozak bersama penasihat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu siang (28/09/2023). Mereka datang membawa segepok uang senilai Rp410.500.000.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dari tersangka Abdul Rozak,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan dan diserahkan kepada pejabat Kejari Kabupaten Pasuruan. Agung menyebut, uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangi Untung Suropati telah dikembalikan seluruhnya.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp410.500.000, telah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Korupsi sewa Plaza Bangil.
Pihak keluarga dan penasihat hukum Abdul Rozak, tersangka dugaan korupsi Plaza Bangil saat mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Meski telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara dugaan korupsi sewa Plaza Bangil, tidak lantas menjadikan proses hukum tersangka Abdul Rozak berhenti. Hanya saja, pengembalian kerugian negara itu nantinya dijadikan pertimbangan jaksa bahwa tersangka bersikap kooperatif.

Jaksa penuntut umum tetap melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi sewa bangunan aset Pemkab Pasuruan tersebut ke PN Tipikor Surabaya.

“Berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, masih menunggu keputusan jadwal sidang,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsi di PasuruanBerita korupsi terkiniKabupaten Pasuruan hari iniKasus korupsi petinggi Yayasan YadikaKasus sewa aset Plaza BangilKejaksaan Negeri Kabupaten PasuruanKorupsi sewa aset Plaza BangilPetinggi Yayasan Yadika
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
Destinasi wisata Indonesia.

Ini Dia 8 Daftar Destinasi Wisata Indonesia Mirip di Luar Negeri, Tak Kalah Indah Wajib Dikunjungi!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID