SURABAYA, Tugujatim.id – Dokter gadungan Susanto yang sempat menggegerkan dunia kesehatan beberapa waktu lalu kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis Susanto bin Samuyi digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (04/10/2023), pukul 15.00 WIB.
Dokter gadungan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
“Menjatuhkan pidana saudara dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya yang dijatuhkan dalam surat ini,” kata Hakim Ketua Tongani pada Rabu (04/10/2023).
Hasil vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Ugik Ramantyo sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Juga majelis hakim telah mengabulkan permintaan Susanto sebelumnya di sidang pledoi untuk meminta keringanan.
“Meski saudara sudah dikabulkan permohonan keringanan, lepas dari saudara pernah dihukum sebelumnya dan pengulangan. Namun demikian, saudara masih punya hak untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima,” jelas Tongani.
Kemudian, Susanto menyatakan bahwa dia akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” terang Susanto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dokter gadungan Susanto telah melakukan penipuan kepada RS PHC Surabaya dengan melamar pekerjaan sebagai dokter first aid pada April 2020.
Dia yang hanya lulusan SMA telah memalsukan data berupa ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, sertifikat hiperkes, hingga surat izin praktik (SIP), CV, FC KTP, FC hiperkas, FC sertifikat pelatihan, TC STR atau surat tanda registrasi, FC ATLS, kartu IDI ternyata palsu dan milik dokter AngginYurikno.
RS PHC kecolongan dan Susanto bekerja selama dua tahun sejak Juni 2020 di bagian Hiperkas Fulltimer Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak dan ditemukan ketidakcocokan pada berkas Susanto.
Dari kasus ini, total kerugian yang didapat oleh RS PHC yakni Rp262 juta dari gaji setiap bulan Rp7,5 juta beserta tunjangannya.
Belakangan, Susanto diketahui juga merupakan seorang resividis dengan kasus serupa yakni menipu sejumlah instansi kesehatan. Termasuk berpura-pura menjadi dokter rumah sakit di Kalimantan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








