• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dokter gadungan.

Susanto saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (04/10/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Tipu RS PHC Surabaya, Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,6 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dokter gadungan Susanto yang sempat menggegerkan dunia kesehatan beberapa waktu lalu kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis Susanto bin Samuyi digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (04/10/2023), pukul 15.00 WIB.

Dokter gadungan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Menjatuhkan pidana saudara dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya yang dijatuhkan dalam surat ini,” kata Hakim Ketua Tongani pada Rabu (04/10/2023).

Hasil vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Ugik Ramantyo sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Juga majelis hakim telah mengabulkan permintaan Susanto sebelumnya di sidang pledoi untuk meminta keringanan.

“Meski saudara sudah dikabulkan permohonan keringanan, lepas dari saudara pernah dihukum sebelumnya dan pengulangan. Namun demikian, saudara masih punya hak untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima,” jelas Tongani.

Kemudian, Susanto menyatakan bahwa dia akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” terang Susanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dokter gadungan Susanto telah melakukan penipuan kepada RS PHC Surabaya dengan melamar pekerjaan sebagai dokter first aid pada April 2020.

Dia yang hanya lulusan SMA telah memalsukan data berupa ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, sertifikat hiperkes, hingga surat izin praktik (SIP), CV, FC KTP, FC hiperkas, FC sertifikat pelatihan, TC STR atau surat tanda registrasi, FC ATLS, kartu IDI ternyata palsu dan milik dokter AngginYurikno.

RS PHC kecolongan dan Susanto bekerja selama dua tahun sejak Juni 2020 di bagian Hiperkas Fulltimer Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak dan ditemukan ketidakcocokan pada berkas Susanto.

Dari kasus ini, total kerugian yang didapat oleh RS PHC yakni Rp262 juta dari gaji setiap bulan Rp7,5 juta beserta tunjangannya.

Belakangan, Susanto diketahui juga merupakan seorang resividis dengan kasus serupa yakni menipu sejumlah instansi kesehatan. Termasuk berpura-pura menjadi dokter rumah sakit di Kalimantan.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniDokter gadungan di SurabayaKasus dokter gadungan SusantoKota Surabaya hari inirs phc surabayaSusanto dokter gadunganSusanto dokter gadungan di SurabayaVonis Susanto dokter gadungan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Stok beras.

Aman! Stok Beras di Gudang Bulog Cabang Bojonegoro Tersedia hingga Desember 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID