• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dokter gadungan.

Susanto saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (04/10/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Tipu RS PHC Surabaya, Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,6 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dokter gadungan Susanto yang sempat menggegerkan dunia kesehatan beberapa waktu lalu kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis Susanto bin Samuyi digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (04/10/2023), pukul 15.00 WIB.

Dokter gadungan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Menjatuhkan pidana saudara dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya yang dijatuhkan dalam surat ini,” kata Hakim Ketua Tongani pada Rabu (04/10/2023).

Hasil vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Ugik Ramantyo sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Juga majelis hakim telah mengabulkan permintaan Susanto sebelumnya di sidang pledoi untuk meminta keringanan.

“Meski saudara sudah dikabulkan permohonan keringanan, lepas dari saudara pernah dihukum sebelumnya dan pengulangan. Namun demikian, saudara masih punya hak untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima,” jelas Tongani.

Kemudian, Susanto menyatakan bahwa dia akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” terang Susanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dokter gadungan Susanto telah melakukan penipuan kepada RS PHC Surabaya dengan melamar pekerjaan sebagai dokter first aid pada April 2020.

Dia yang hanya lulusan SMA telah memalsukan data berupa ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, sertifikat hiperkes, hingga surat izin praktik (SIP), CV, FC KTP, FC hiperkas, FC sertifikat pelatihan, TC STR atau surat tanda registrasi, FC ATLS, kartu IDI ternyata palsu dan milik dokter AngginYurikno.

RS PHC kecolongan dan Susanto bekerja selama dua tahun sejak Juni 2020 di bagian Hiperkas Fulltimer Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak dan ditemukan ketidakcocokan pada berkas Susanto.

Dari kasus ini, total kerugian yang didapat oleh RS PHC yakni Rp262 juta dari gaji setiap bulan Rp7,5 juta beserta tunjangannya.

Belakangan, Susanto diketahui juga merupakan seorang resividis dengan kasus serupa yakni menipu sejumlah instansi kesehatan. Termasuk berpura-pura menjadi dokter rumah sakit di Kalimantan.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniDokter gadungan di SurabayaKasus dokter gadungan SusantoKota Surabaya hari inirs phc surabayaSusanto dokter gadunganSusanto dokter gadungan di SurabayaVonis Susanto dokter gadungan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Stok beras.

Aman! Stok Beras di Gudang Bulog Cabang Bojonegoro Tersedia hingga Desember 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID