• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Robot trading Wahyu Kenzo.

Elen Fredika Setiawan, salah seorang saksi yang juga sebagai korban robot trading ATG saat datang di PN Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/10/2023).(Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim)

Update Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, 5 Saksi Hadir di PN Malang Minta Uangnya Kembali

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang kembali menggelar sidang kasus robot trading Wahyu Kenzo pada Rabu (11/10/2023). Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri itu memasuki agenda mendengar keterangan saksi dari para korban atau member.

Sebanyak 5 saksi korban asal Kota Batu, Surabaya, hingga Bandung kemudian memaparkan keterangan seputar kronologi, total kerugian, hingga harapannya di hadapan majelis hakim, JPU, dan pihak kuasa hukum terdakwa. Para saksi yang menjadi korban robot trading Wahyu Kenzo yang dihadirkan dalam sidang itu menginginkan uang mereka kembali.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Sidang kasus robot trading Wahyu Kenzo tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Karyadi. Sementara para terdakwa Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, hingga Raymond Enovan tampak mengikuti sidang secara virtual.

Salah satu saksi korban asal Bandung Elen Fredika Setiawan mengatakan, dirinya hanya menginginkan uangnya bisa kembali. Karena tipu daya robot trading ATG milik Wahyu Kenzo itu, dia telah rugi mencapai Rp1,1 miliar.

Fredika menghadiri sidang mewakili 18 korban di wilayah Bandung. Total kerugian dari 18 member ATG itu mencapai Rp35 miliar.

“Saya sebagai korban dana yang sudah disetor ke Wahyu Kenzo total Rp 35 miliar itu dari grup Bandung, di grup saya. Tentu kami ingin uang bisa dikembalikan. Kami ingin dikembalikan uangnya saja,” ungkap Fredika.

Dia juga mengatakan awal mula dirinya terjerat investasi bodong itu pada 2021. Dia pertama menyetorkan uang untuk investasi pada 26 September 2021. Setelah beberapa bulan berselang, dia melihat saldonya sudah kembali normal.

“Sampai saat ini saya belum pernah withdraw atau narik sama sekali. Karena waktu itu kan dalam jangka waktu 4-5 bulan bisa balik modal. Makanya saya biarkan saja. Ternyata akhirnya bermasalah,” keluh Freder.

Fredika juga mengungkapkan dia pernah mencoba ingin menarik uang, tapi gagal. Dia menjelaskan, uang yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening miliknya lagi. Dia berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan uangnya bisa kembali.

“Saya hanya ingin uang saya kembali saja,” ungkapnya.

sidang lanjutan Robot trading Wahyu Kenzo.
Suasana sidang kasus robot trading ATG milik Wahyu Kenzo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang. (Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim)

Terpisah, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti S. Yudha mengatakan, lima saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan member robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

“Lima saksi tadi mendukung pembuktian yang kami lakukan. Termasuk berapa jumlah kerugian hingga kenapa tertarik dengan ATG,” paparnya.

Yuniarti juga mengatakan, agenda sidang sebetulnya dijadwalkan menghadirkan 10 saksi. Namun, hanya 5 saksi yang hadir. Karena itu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Ketiga terdakwa sendiri didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu subsider lagi, Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Writer: Yona Arianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniKasus robot trading ATGKorban robot ATGKorban robot trading ATGKota Malang hari iniPenipuan robot ATG Wahyu Kenzopenipuan robot tradingPerputaran uang penipuan robot ATG
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Penimbunan solar.

Sidang Lanjutan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Pasuruan, PT MCN Jual BBM Subsidi ke Industri Tambang hingga Kapal Cargo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID