MALANG, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang kembali menggelar sidang kasus robot trading Wahyu Kenzo pada Rabu (11/10/2023). Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri itu memasuki agenda mendengar keterangan saksi dari para korban atau member.
Sebanyak 5 saksi korban asal Kota Batu, Surabaya, hingga Bandung kemudian memaparkan keterangan seputar kronologi, total kerugian, hingga harapannya di hadapan majelis hakim, JPU, dan pihak kuasa hukum terdakwa. Para saksi yang menjadi korban robot trading Wahyu Kenzo yang dihadirkan dalam sidang itu menginginkan uang mereka kembali.
Sidang kasus robot trading Wahyu Kenzo tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Karyadi. Sementara para terdakwa Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, hingga Raymond Enovan tampak mengikuti sidang secara virtual.
Salah satu saksi korban asal Bandung Elen Fredika Setiawan mengatakan, dirinya hanya menginginkan uangnya bisa kembali. Karena tipu daya robot trading ATG milik Wahyu Kenzo itu, dia telah rugi mencapai Rp1,1 miliar.
Fredika menghadiri sidang mewakili 18 korban di wilayah Bandung. Total kerugian dari 18 member ATG itu mencapai Rp35 miliar.
“Saya sebagai korban dana yang sudah disetor ke Wahyu Kenzo total Rp 35 miliar itu dari grup Bandung, di grup saya. Tentu kami ingin uang bisa dikembalikan. Kami ingin dikembalikan uangnya saja,” ungkap Fredika.
Dia juga mengatakan awal mula dirinya terjerat investasi bodong itu pada 2021. Dia pertama menyetorkan uang untuk investasi pada 26 September 2021. Setelah beberapa bulan berselang, dia melihat saldonya sudah kembali normal.
“Sampai saat ini saya belum pernah withdraw atau narik sama sekali. Karena waktu itu kan dalam jangka waktu 4-5 bulan bisa balik modal. Makanya saya biarkan saja. Ternyata akhirnya bermasalah,” keluh Freder.
Fredika juga mengungkapkan dia pernah mencoba ingin menarik uang, tapi gagal. Dia menjelaskan, uang yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening miliknya lagi. Dia berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan uangnya bisa kembali.
“Saya hanya ingin uang saya kembali saja,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti S. Yudha mengatakan, lima saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan member robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
“Lima saksi tadi mendukung pembuktian yang kami lakukan. Termasuk berapa jumlah kerugian hingga kenapa tertarik dengan ATG,” paparnya.
Yuniarti juga mengatakan, agenda sidang sebetulnya dijadwalkan menghadirkan 10 saksi. Namun, hanya 5 saksi yang hadir. Karena itu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Ketiga terdakwa sendiri didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati