• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mie Gacoan Singosari.

Terduga pencuri di resto Mie Gacoan Singosari, Lukman Nuary Fahmi alias Dhito. (Foto: Polres Malang)

Bobol Mie Gacoan Singosari Malang, Polisi Tangkap Pemuda Probolinggo Nekat Gasak Uang Rp34 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menangkap terduga pencuri di restoran Mie Gacoan Singosari, Kabupaten Malang, yang melakukan aksi pada Agustus 2022. Terduga pelaku bernama Lukman Nuary Fahmi alias Ditho, 33, warga Kota Probolinggo, yang ditangkap pada Selasa (10/10/2023).

Dia diduga mencuri dan menggondol uang senilai Rp34 juta serta satu unit ponsel di restoran Mie Gacoan Singosari. Polisi pun berhasil membekuknya di Terminal Arjosari, Kota Malang.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kami amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat ditemui pada Jumat (13/10/2023).

Dia mengatakan, awal pencurian diketahui oleh seorang karyawan Mie Gacoan Singosari yang hendak membuka gerai. Dia masuk ke dalam resto melalui pintu samping, tapi pintu ruang manajer tampak terbuka.

Curiga ada yang aneh, dia memeriksa ruangan tersebut bersama seorang temannya. Hasilnya, uang senilai Rp34 juta dan sebuah ponsel merk Vivo raib di tempat penyimpanan. Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari pada 6 Agustus 2022.

“Laporan diterima, kami langsung mendatangi dan olah TKP. Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” kata Taufik.

Tersangka pencurian di Mie Gacoan Singosari.
Barang bukti ponsel yang dicuri tersangka dari resto Mie Gacoan. (Foto: Polres Malang)

Dia menjelaskan, polisi pun akhirnya menangkap terduga pencuri di tempat tongkrongannya, yaitu di Terminal Arjosari. Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.

Dia juga mengungkapkan, terduga pencuri difabel tunawicara. Karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.

Sementara itu, terduga pencuri mengaku bahwa dirinya maling di resto Mie Gacoan Singosari. Dia mengatakan, memanjat pagar untuk masuk ke dalam resto. Dia mengambil barang berharga di sana.

“Kami masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut keterangan pelaku. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, terduga pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniBerita Polres MalangKabupaten Malang hari iniPelaku pencurian di Restoran Mie Gacoan SingosariPencurian di Mie Gacoan SingosariPolres MalangRestoran Mie Gacoan Cabang SingosariRestoran Mie Gacoan Singosari
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Gunung Geger.

Gunung Geger Terbakar, 3 Hektare Hutan Jati Hangus Diduga Akibat Gesekan Kayu Kering

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID