PASURUAN, Tugujatim.id – Tersangka pencurian burung milik petugas Satpol PP Kota Pasuruan akhirnya dibebaskan polisi. Warga Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan berinisial SH (39) itu dibebaskan usai korban memaafkannya.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan bahwa tersangka resmi dibebaskan pada Sabtu (21/10/2023) siang.
Sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Polsek Purworejo dan diamankan dari amuk massa pada Jumat (20/10/2023) malam.
SH mengaku khilaf dan membenarkan dirinya berniat untuk membawa kabur burung jenis trucuk yang dicantolkan di depan rumah di gang Jalan Erlangga, Kecamatan Purworejo. “Saudara SH mengakui kesalahanya kerena telah mencuri satu ekor burung jenis trucuk beserta sangkarnya,” ujar Junaidi.
Polisi juga telah mempertemukan SH dengan Muhammad Sukoco (51) selaku korban di Mapolsek Purworejo. Dalam mediasi ini, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu langsung meminta maaf kepada korban. Sembari mengembalikan sangkar burung berwarna merah yang berisi burung trucuk tersebut.
“Pihak Muhamad Sukoco telah memaafkan pihak SH dan bersedia melakukan pencabutan laporan polisi yang telah dibuat,” ungkapnya.
Kasus pencurian burung beserta sangkarnya ini pun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua belah pihak sepakat berdamai. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. “Kedua belah pihak telah menyelesaikan permasalah tersebut secara damai atau kekeluargaan dan tidak membuat tuntutan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti