MALANG, Tugujatim.id – Pelaksanaan tradisi takbir setiap malam menjelang Lebaran pada 2021 ini di Kota Malang dilarang. Ini guna mencegah potensi penularan virus Covid-19 yang saat ini belum juga selesai.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan 300 personel gabungan untuk mengamankan jalannya malam takbiran pada Rabu malam (12/05/2021).
Larangan ini juga sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pelaksanaan Idul Fitri 2021 di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jika nanti ada yang takbir keliling, kami akan langsung menindak dengan dibubarkan. Sesuai arahan dari gubernur, takbir keliling dilarang,” tegasnya usai apel gelar pasukan pengamanan malam takbiran di Halaman Balai Kota Malang.
Dalam patroli keliling ini, pihaknya akan menerjunkan 300 personel gabungan dari TNI, Polri, satpol PP, dishub, dan relawan lain. Pihaknya juga aktif untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.