SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang warga Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang berinisial AJ menjadi tersangka pencabulan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, tersangka kini sudah ditahan dan mendekam di Mapolres Tanjung Perak. “Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, ditahan di Mapolres Tanjung Perak,” katanya, pada Rabu (25/10/2023).
Prasetyo mengatakan, penangkapan sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 berdasarkan laporan yang masuk pada 21 Oktober 2023. Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban, H (30).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sejak dua tahun belakangan, ketika korban masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Tersangka terakhir melakukan perbuatan bejatnya pada 15 September 2023.
Diketahui, selama ini H tidur bersama anaknya yang masih bayi di kasur bawah. Sementara itu, tersangka tidur bersama korban di kasur atas.
Lantas tersangka dengan tega meremas payudara korban. Bahkan, tersangka sampai memasukkan jari-jarinya ke kemaluan anaknya yang masih bersekolah kelas tujuh tersebut. “Ini dilakukan selama sekitar 30 menit. Aksi tersangka baru berhenti setelah H terbangun ke kamar mandi,” terang Prasetyo.
Selama ini, korban takut untuk bercerita. Namun, akhirnya ia memberanikan diri untuk mengungkapkan semuanya ke H.
Setelah tahu apa yang dialami korban, emosi H memuncak dan segera melaporkan tersangka ke Polres Tanjung Perak, Surabaya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti