MALANG, Tugujatim.id – Baru lima hari keluar dari jeruji besi, SDR (48), warga Kota Malang harus kembali berurusan dengan polisi. Residivis curanmor tersebut kembali masuk bui usai melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Blimbing, Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menuturkan, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (10/4/2021). Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di Jalan Ikan Mas, Kota Malang.
“Sebelumnya tersangka ini merupakan residivis pencurian sepeda pancal (kayuh, red). Tersangka ini baru bebas pada 5 April 2021 lalu,” ujarnya dalam ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berangkat dari arah Gadang menuju Pasar Blimbing dengan naik angkot. Kemudian dia berjalan kaki berkeliling mencari mangsa sebuah sepeda motor.
Usai memilih sasarannya, lantas tersangka melakukan aksinya dengan merusak kontak motor menggunakan kunci T yang sudah dia bawa. Setelah berhasil menghidupkan motor, tersangka langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Mengetahui motornya telah raib, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.
Disebutkan, tersangka ditangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya. Polisi berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat bernopol N 5315 EAT dan kunci T yang digunakan tersangka beraksi.
“Saat bergerak, kami mendapati tersangka sedang mengendarai motor korban. Dari situ, anggota kami langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan saat kami geledah memang terdapat kunci T di sakunya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus menerima jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.