• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang di PN Pasuruan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Suasana sidang di PN Pasuruan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

3 Terdakwa Penimbunan Solar di Pasuruan Dituntut 10 Bulan Penjara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pleidoi

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus penimbunan solar ilegal di Kota Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, pada Kamis (17/11/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tiga terdakwa yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal sekaligus bos PT Mitra Central Niaga (MCN), kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir mendengarkan pembacaan tuntutan secara daring.

WhatsApp Image 2023 11 19 at 00.33.08
Suasana sidang di PN Pasuruan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa penimbunan solar di Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU dari Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan agar ketiga terdakwa ditetapkan bersalah.

JPU menilai dari fakta persidangan, ketiganya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Di mana pendistribusiannya dianggap tidak sesuai aturan pemerintah.

“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa ketika terdakwa di tahanan,” ucap Feby.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Wachid, Febri, ataupun Sutrisno agar masing-masing diberikan sanksi membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.

Feby menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman pada tiga terdakwa adalah fakta-fakta persidangan itu sendiri. Di mana dari keterangan berbagai saksi, pihak jaksa tidak menemukan unsur pembenaran tindakan dari tiga terdakwa. Baik dalam hal mengumpulkan hingga menjual BBM subsidi sebagai BBM industri yang seluruhnya dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan tiga terdakwa ini dinilai melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Di sisi lain, JPU berkesimpulan bahwa tindakan tiga terdakwa ini tidak berkaitan dengan lini bisnis PT MCN. Di mana dalam fakta persidangan, kuasa hukum membuktikan lewat salinan Surat Izin Perdagangan (SIUP) PT MCN yang punya izin resmi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta izin jasa transportir.

“Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan sebelumnya belum pernah terlibat pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang pleidoi rencananya akan digelar PN Kota Pasuruan pada Rabu (22/11/2023).

“Bagi saya tuntutan JPU ini masih terlalu tinggi,” ujar Rahmat ditemui usai sidang.

Alasannya, ia berkaca pada kasus serupa. Di mana kasus yang ĺhampir sama ini pernah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan pidana penjara empat bulan. “Kalau kami berkaca pada kasus serupa dan itu harusnya juga bisa jadi pertimbangan majelis hakim nanti,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanPenimbunan Solarpenimbunan solar di pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma, Moch Bagus Lolos Student Exchange ke Malaysia

Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma, Moch Bagus Lolos Student Exchange ke Malaysia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID