BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan yang terjadi dalam kurun waktu kurang lebih dari sebulan, yakni 27 April-13 Mei 2021. Kasus pengeroyokan itu terjadi di beberapa wilayah di Bojonegoro.
Pada 27 April, pelaku berinisial DN, 20, mengeroyok atau memukul korban Mrd, 18, di Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor, 1 jaket berwarna hitam, dan 1 kaus warna merah bertuliskan Pagar Nusa.
“Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP E.G. Pandia dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (24/05/2021).
Kasus kedua terjadi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku Afap, 22, warga Desa Pejok; dan Rap, 29, warga Desa Kedungadem, ini berhasil diringkus polisi akibat mengeroyok dan memukul korbannya pada 12 Mei 2021, pukul 00.30 WIB. Korbannya berinisial Mrp, 15, dan Fyp, 15, keduanya merupakan warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki dan dua buah pakaian berwarna merah,” ujar AKBP Pandia.
Kemudian pada bulan ini, tepatnya pada 13 Mei 2021, kasus pengeroyokan dan pemukulan dilakukan oleh 8 pelaku FN, 21; RF, 20; RD, 19; AG, 19; YG, 18; SL 18; RO, 17; IF, 16, terhadap 4 korban dengan inisial AH, 22; KA, 17; DP, 21; HF, 18, yang terjadi di pertigaan jalan Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Sama halnya dengan perkara pertama, kedua perkara lainnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.








