PASURUAN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem pengawasan dan pencegahan korupsi ini akan berbasis aplikasi web.
Masyarakat pun bisa dengan mudah melaporkan keluhan ataupun saran terkait pengawasan laporan keuangan OPD Pemkab Pasuruan. Sistem aplikasi tersebut bernama Sepakat atau Sistem Pengaduan dan Konsultasi Inspektorat Berintegritas.
Aplikasi “Sepakat” ini di-launching saat KPK melakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi bersama jajaran inspektorat dan OPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Hotel Acsen Premierre, Kota Pasuruan, Selasa (21/11/2023).
Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK Irawati mengatakan, aplikasi berbasis web dari Inspektorat ini menjadi inovasi yang baik untuk pencegahan korupsi. Sebab, lewat aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan langsung terkait dugaan adanya penyelewengan ataupun keluhan kinerja pemerintah daerah tanpa perlu hadir ke Inspektorat.
Untuk pelaporannya, masyarakat bisa mengakses website sepakat.pasuruankab.go.id.
“Aplikasi ini semacam whistleblower (untuk cegah korupsi), baik untuk masyarakat ataupun juga untuk pemerintah daerah,” ujar Irawati.
Menurut Irawati, indeks persepsi korupsi dari hasil Monitoring Center of Prevention (MCP), Pemkab Pasuruan sendiri sebenarnya bisa dikatakan cukup baik. Pada 2022, indeks MCP Kabupaten Pasuruan mencapai angka 60 dari rentang terendah 0 sampai 100 untuk tertingginya.
Meski begitu, Irawati tetap mendorong pemerintah daerah agar bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
“MCP ini salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah-daerah,” imbuhnya.
Irawati menjelaskan, bisa meningkatkan indeks MCP, seluruh OPD harus menaati betul 8 indikator program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi. Delapan indikator tersebut meliputi ketertiban tata kelola perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, hingga tata kelola dana desa.
“MCP ini tidak hanya administratif saja, tapi juga kualitas hasil inputan (laporan keuangan) harus sesuai fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengapresiasi langkah KPK yang bersedia turun tangan menyosialisasikan pencegahan korupsi kepada OPD Pemkab Pasuruan. Dia berharap nantinya OPD benar-benar memiliki pemahaman yang mendalam terkait apa-apa yang boleh dilakukan dan tidak dalam pekerjaannya sehingga tidak terjerumus korupsi.
Dia juga optimistis tata kelola keuangan Pemkab Pasuruan akan semakin baik karena melibatkan Inspektorat untuk terus monitoring dan supervisi.
“Terpenting, OPD bisa memahami definisi tata kelola pemerintahan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan dan yang jelas terhindar dari potensi korupsi,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati