SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 sebesar Rp2.165.244,30. UMP Jatim 2024 ini naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000 mengacu pada PP No 78 Tahun 2015. Dengan demikian, usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP 2024 adalah Rp2.111.775,27.
“Di dalam rapat dewan pengupahan itu, kawan-kawan unsur serikat mengusulkan tetap menggunakan PP 78, kenaikannya hampir 15 persen. Jadi sekitar Rp300 ribu. Sementara Appindo menggunakan PP 51 dengan alpha tertinggi Rp97 ribu 0,3,” katanya pada Selasa (21/11/2023).
Himawan mengatakan, komponen perhitungan penetapan UMP Jatim 2024 dilihat dari empat hal. Yakni, belanja rata-rata, penghasilan rata-rata, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam formulasi perhitungannya, Provinsi Jawa Timur menggunakan PP No 51 Tahun 2023. Di mana, menurut Himawan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kebutuhan belanja rumah tangga itu naik. Kalau dulu Rp1.100, sekarang Rp1.300. Ini kalau saya lihat ada perkembangan baru di rumus PP 51 untuk Jatim belanja rumah tangga kita rata-rata naik. Itu artinya sebenernya kesejahteraan meningkat bagi warga kita. Hanya memang alphanya 0,1 maksimal 0,3. Coba kalau boleh 0,9 itu malah bagus,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan UMK 2024 akan diumumkan pada 30 November 2023. Himawan mengatakan jika beberapa daerah telah mengetok usulan nominal UMK tinggal menunggu putusan gubernur Jatim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kab/kota tetapi tetap standar PP No 51. Kalau toh ada yang melampaui (batas alpha), saya dengar-dengar ada sih sampai 8 persen, ya monggo itu usulan. Tapi, semua nanti kami kompilasi lantas disusun, berikan pertimbangan, Ibu (Khofifah) yang memutuskan untuk itu,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati