PASURUAN, Tugujatim.id – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (DLH Jatim) memastikan bahwa pabrik Satoria Industri melanggar aturan baku mutu limbah dalam polemik pencemaran Sungai Welang di Kabupaten Pasuruan.
Atas temuan fakta hasil uji lab tersebut, DLH Jatim menyatakan kesiapannya memberikan sanksi kepada manajemen pabrik Satoria Group.
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jawa Timur, Ainul Huri mengatakan bahwa dari perbandingan hasil dua uji lab, baik sampel yang diambil DLH Jatim ataupun DLH Kabupaten Pasuruan, menunjukkan adanya pelanggaran.
Hasil dua indikator uji lab, baik Biological Oxygen Demand (BOD) ataupun Chemical Oxygen Demand (COD), semuanya melebihi standar baku mutu. Sehingga, limbah yang dibuang oleh pabrik Satoria Industri disimpulkan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Maka, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi. “Untuk sanksi akan kita berikan karena sudah jelas ada pelanggaran dari pihak Satoria,” ujar Ainul saat audiensi dengan warga di Kantor DLH Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/11/2023).
Lantas apa sanksi yang akan diberikan oleh DLH Jatim? Ainul menyatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut bahwa untuk sementara ini, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi administratif. “Sesuai aturan yang berlaku, sanksinya berupa administratif terlebih dahulu,” ujarnya.
Pria yang juga ikut turun saat mengambil sampel di Sungai Welang ini menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menyusun draft terkait sanksi administratif tersebut, apakah nantinya sanksi dilakukan dengan penutupan saluran pembuangan limbah Satoria Group, ataukah dengan opsi lain.
Salah satu opsi lain yang sempat diucapkan oleh Ainul adalah meminta pihak pabrik untuk memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Itu masih kita evaluasi, ini masih proses dalam penyusunan draft sanksi administrasinya yang jelas ada baku mutu di situ, kalau itu mungkin ada kaitannya dengan IPAL,” ungkapnya.
Ainul mengimbau kepada warga enam desa di Kecamatan Kejayan yang terdampak pencemaran limbah Sungai Welang agar tenang dan mempercayakan proses penindakan lebih lanjut kepada DLH Jatim.
“Nanti sanksinya itu akan kita tuangkan di SK (surat keputusan) dan untuk waktunya akan kita susun sesegera mungkin,” ujarnya.
Menanggapi terkait rencana sanksi yang akan diberikan DLH Jatim pada pabrik Satoria Industri, tokoh masyarakat setempat, Syaifulloh menyatakan bahwa inti tuntutan warga adalah tidak terulangnya kembali pencemaran lingkungan.
Warga tidak ingin Sungai Welang yang sudah jadi salah satu sumber penghidupan warga justru tidak bisa dimanfaatkan karena bau busuk menyengat, berubah warna, bahkan mengakibatkan gatal-gatal.
“Sesuai yang diinginkan masyarakat, kalau memang masih melanggar mungkin penutupan (pipa saluran limbah) akan terjadi, tapi kalau sudah dibenahi (IPAL) dalam waktu dekat, karena tadi ada batas waktu, ya kami akan sosialisasikan kalau masalahnya selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, warga mencurigai aliran Sungai Welang tercemar limbah pabrik. Warga mengeluhkan air sungai yang berubah warna dan berbau tidak sedap menyengat selama sekitar empat bulan terakhir.
Tidak hanya itu, sejumlah warga dan anak-anak desa setempat mengalami gatal-gatal diduga usai mandi dan bermain di sungai. Sejumlah warga juga mengaku sempat menemukan sejumlah bangkai ikan yang mengambang di aliran sungai.
Sementara berdasarkan pantauan Tugujatim.id, masih ditemukan banyak busa di aliran Sungai Welang, terutama yang berada di bawah saluran pembuangan air limbah dari pabrik Satoria Group, ketika DLH Jatim turun mengambil sampel pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








