PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang terduga pelaku curi uang dalam tas milik wisatawan di Bali ditangkap di Tol Gempol-Pasuruan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (07/12/2023). Sat PJR Polda Jatim wilayah 3 membekuk terduga pelaku saat kabur melarikan diri naik mobil travel dari Pulau Dewata.
Kasat PJR Jatim 3 AKP Imam Syaiful Rodji mengatakan, penangkapan dilakukan di KM 786 Jalur B Ruas Tol Gempol-Pasuruan sekitar pukul 11.25 WIB. Tim Patroli unit 313 membekuk RAT, 32, pria asal Kampung Buyang, Kecamatan Marisso, Kota Makassar.
“Pelaku kami amankan saat sedang menaiki mobil travel yang melintas di tol Gempol Pasuruan,” ujar Imam.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sat PJR wilayah Jatim 3 mendapat laporan dari Polsek Ubud, Bali. RAT dilaporkan atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puri Ayoga Vilia, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (06/12/2023). Di mana korbannya merupakan wisatawan berinisial RP, 42, wanita asal Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang melaporkan kehilangan tas dan sejumlah uang.
“Terduga pelakunya dua orang, satu sudah diamankan di Polsek Ibu, satu pelaku kabur dari Bali menuju arah Surabaya,” ungkapnya.
Mobil Isuzu Elf bernopol G 7095 OJ yang dinaiki terduga pelaku ini dilakukan pengejaran oleh tim Patroli unit 313. Mobil minibus milik salah satu jasa travel ini berhasil dihadang di km 786, ruas B tol Gempas, tepat di Kecamatan Rembang.
Dua petugas tim patroli Sat PJR Polda Jatim dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan pun turun dan memeriksa mobil travel berwarna biru tersebut.
“Di dalamnya ada 8 penumpang dan satu terduga pelaku,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku curat ke Mapolres Pasuruan. Terduga pelaku curi uang wisatawan itu terancam jeratan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku langsung kami amankan di Polres Pasuruan dan nantinya akan dilimpahkan ke Polsek Ubud,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati