• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pungli redistribusi lahan.

Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya terkait kasus pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/12/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

3 Terdakwa Kasus Pungli Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Pasuruan Diputus Salah, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diputus bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang berbeda, tapi vonis yang dijatuhkan seluruhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari ini digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas II B Bangil.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Sementara terdakwa anggota LSM asal Donomulyo, Kabupaten Malang, Suwaji mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II B Pasuruan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi lahan uang diinisiasi oleh Kementerian ATR BPN.

Baca Juga: Kronologi Mobil Sedan Dosen UB Terbakar di Jalan Watugong Malang Diduga Korslet

“Yang terbukti dakwaan kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo.

Ketiganya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi divonis pidana penjara 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang menuntut keduanya dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Terdakwa mengikuti sidang secara online di PN Tipikor Surabaya terkait kasus pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/12/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Sementara terdakwa Suwaji dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni menuntut anggota LSM ini dengan pidana 2 tahun penjara.

“Ketiganya juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta atau jika tidak bisa diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ringsek! Kecelakaan Maut Pickup vs Truk Parkir di Gadang Malang, 1 Korban Tewas

Agung menjelaskan, dalam perkara korupsi program redistribusi lahan di Desa Tambaksari ini, para terdakwa juga sebagian telah mengembalikan uang kerugian negara. Terdakwa Jatmiko selaku kades Tambaksari baru mengembalikan Rp500.000 dari total yang harus dikembalikan senilai Rp170.700.000.

Sementara terdakwa Cariadi selaku ketua panitia redistribusi lahan baru mengembalikan Rp10.000.000 dari total yang harus dikembalikan sebanyak Rp663.538.047.

“Adapun terdakwa Suwaji sudah mengembalikan uang 100 persen, senilai Rp36.400.000,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKorupsi redistribusi lahan di Desa Tambaksarikorupsi redistribusi tanahKorupsi redistribusi tanah Desa TambaksariPungli di Desa Tambaksari Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Penimbunan solar.

Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Pasuruan Selesai, Tiga Terpidana dan JPU Sepakat Tak Ajukan Banding

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID