3 Terdakwa Kasus Pungli Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Pasuruan Diputus Salah, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dwi Lindawati

Kriminal

Pungli redistribusi lahan.
Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya terkait kasus pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/12/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id Tiga terdakwa kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diputus bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang berbeda, tapi vonis yang dijatuhkan seluruhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari ini digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas II B Bangil.

Sementara terdakwa anggota LSM asal Donomulyo, Kabupaten Malang, Suwaji mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II B Pasuruan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi lahan uang diinisiasi oleh Kementerian ATR BPN.

Baca Juga: Kronologi Mobil Sedan Dosen UB Terbakar di Jalan Watugong Malang Diduga Korslet

“Yang terbukti dakwaan kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo.

Ketiganya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi divonis pidana penjara 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang menuntut keduanya dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Terdakwa mengikuti sidang secara online di PN Tipikor Surabaya terkait kasus pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/12/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Sementara terdakwa Suwaji dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni menuntut anggota LSM ini dengan pidana 2 tahun penjara.

“Ketiganya juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta atau jika tidak bisa diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ringsek! Kecelakaan Maut Pickup vs Truk Parkir di Gadang Malang, 1 Korban Tewas

Agung menjelaskan, dalam perkara korupsi program redistribusi lahan di Desa Tambaksari ini, para terdakwa juga sebagian telah mengembalikan uang kerugian negara. Terdakwa Jatmiko selaku kades Tambaksari baru mengembalikan Rp500.000 dari total yang harus dikembalikan senilai Rp170.700.000.

Sementara terdakwa Cariadi selaku ketua panitia redistribusi lahan baru mengembalikan Rp10.000.000 dari total yang harus dikembalikan sebanyak Rp663.538.047.

“Adapun terdakwa Suwaji sudah mengembalikan uang 100 persen, senilai Rp36.400.000,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...