TUBAN, Tugujatim.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban M. Miyadi mengatakan, akan segera ada mekanisme soal pergantian antar waktu (PAW). Sebab, anggotanya pada 25 Mei 2021 atas nama Yusuf meninggal dunia.
“Ini kami baru sekadar koodinasi dengan KPU dan sekretariat dewan terkait PAW,” ucap Ketua DPRD Tuban M. Miyadi pada Senin (31/05/2021).
Miyadi menargetkan proses PAW sekitar 2-3 bulan. Sebab, pergantian menjadi kebutuhan bagi DPRD untuk menjaga kestabilan dalam kinerja legislatif yang ada.
Also Read
“Anggota kami ada yang meninggal. Memang sudah satu tahun lamanya tidak bisa bekerja dengan efektif. Tapi, partai tidak bisa mengambil keputusan karena memang jelas dibutuhkan. PAW akan segera dilakukan, tentunya sesuai aturan yang ada,” ungkap pria yang juga menjabat ketua DPC PKB Tuban ini.
Prosesnnya, partai mengajukan ke pimpinan dewan, kemudian menyampaikan ke KPU Kabupaten Tuban. Selanjutnya, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu, baru memproses persyaratan dari yang menggantikan tersebut.
“Baru kami ajukan ke gubernur. Namun, melalui surat pengantar dari bupati,” katanya.
Berdasarkan Pasal 242 Ayat 1 UU MD3 diatur sebagai berikut: “Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 239 Ayat (1) dan Pasal 240 Ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama”.
Informasi yang diterima Tugu Jatim, kemungkinan besar yang menggantikan Yusuf dalam PAW di daerah pemilihan (dapil) tiga adalah Asep Nur Hidayatulloh. Sebab, surat suara yang diperoleh Asep 4.578 di bawah Yusuf, hanya terpaut 190 suara saja.
“Kemungkinan dilantik di awal pemerintahan bupati baru (Halindra Aditya Faridzky dan Riyadi, red),” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Tuban sebanyak 50 kursi. Perolehan dalam pemilihan legislatif pada 2019 di antaranya, PKB mendapatkan 16, disusul Partai Golkar 9 kursi. Sedangkan Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra masing-masing memperoleh 5 kursi. Sementara PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, kemudian Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) 2 kursi. Selanjutnya Partai Bulan Bintang (PBB), PKS dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.