PASURUAN, Tugujatim.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, masih marak terjadi. Dalam satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk empat tersangka curanmor di wilayah hukumnya.
Pertama, polisi membekuk M (27), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap setelah ketahuan mencuri motor warga di pinggir sawah di lingkungan Rekesan Wetan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Pelaku kami amankan saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) dengan barang bukti motor Honda Beat warna Hitam,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, pada Kamis (21/12/2023).
Berselang sepekan, polisi membekuk HS (32), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria pengangguran ini dimassa warga saat ketahuan hendak beraksi di Desa Petung, Kelurahan Bakalan, pada Kamis, (30/11/2023) lalu.
Sebelumnya, pria asal pesisir Pasuruan ini mengaku sudah melakukan dua aksi pencurian di tahun ini. Pertama terjadi pada Sabtu (26/8/2023), sekira pukul 05.30 WIB, di teras rumah warga, di Jalan Veteran II, RT 02 RW 01, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul. Pencurian kedua di Jalan Irian Jaya, Gang Anggrek RT 02 RW 02, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
“Dari pelaku HS kami amankan barang bukti dua sepeda motor, merk Kawasaki Ninja 150R/J tanpa nopol dan motor Honda PCX 160 warna hitam,” imbuhnya.
Memasuki pertengahan Desember, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menangkap dua tersangka curanmor asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yakni berinisial MA (27), asal Kelurahan Pohjentrek, dan EK (27), warga Kelurahan Purworejo. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (15/12/2023).
Sebelumnya, mereka menggondol motor yang diparkir di depan sebuah toko bangunan, Jalan Untung Suropati No 49, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
“Dua pelaku yang kita amankan ini videonya sempat viral di media sosial, dan kita amankan sepeda motor Mio, dua helm, dan dua HP,” ungkapnya.

Makung menjelaskan bahwa keempat tersangka curanmor ini seluruhnya beraksi dengan menggunakan modus membobol kontak motor dengan kunci T. “Kita himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, karena semuanya pelaku menggunakan modus yang sama yaitu dengan kunci T,” pungkasnya.
Keempatnya disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








